Detik-detik Mobil Setnov Tabrak Tiang Listik Tak Terlihat di CCTV
A
A
A
JAKARTA - Polisi telah selesai meneliti rekaman closed circuit television (CCTV) lokasi kecelakaan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) di kawasan Permata Hijau, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pada Kamis (16/11/2017) lalu. Hasil penelitian di Puslabfor Mabes Polri, CCTV yang diambil dari rumah warga bernama Yudha di Jalan Permata Berlian itu ternyata tidak banyak membantu penyelidikan kasus kecelakaan ini.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Halim Pagarra mengatakan, CCTV di sekitar lokasi kecelakaan ternyata hanya menyorot dan merekam saat mobil Fortuner melintas sesaat sebelum kecelakaan. "CCTV itu hanya merekam pergerakan kendaraannya saja saat melintas, tidak sampai saat tabrak trotoar, pohon, dan tiang PJU (tiang listrik)," ujar Pagarra kepada wartawan, Jumat (24/11/2017).
Atas dasar itu, polisi kini hanya bertumpu pada keterangan saksi-saksi, termasuk saksi korban dan saksi ahli. Diketahui, penyidik Polda Metro Jaya sudah selesai memeriksa Setya Novanto terkait kecelakaan yang dialaminya itu di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (23/11/2017) kemarin.
Menurut Pagarra mengatakan, polisi tidak perlu lagi memeriksa Setya Novanto dalam kasus kecelakaan itu karena pemeriksaan kemarin dianggap cukup. Namun, polisi bakal kembali memeriksa Hilman, sopir mobil Fortuner yang ditumpangi Setya Novanto saat kecelakaan itu.
Diketahui, Hilman sudah ditetapkan tersangka dalam kasus kecelakaan tunggal tersebut. Hilman yang merupakan wartawan salah satu stasiun televisi swasta masih dikenakan wajib lapor setiap pekan hingga kasus ini masuk pengadilan.
"Kami akan gelar perkara lanjutan kasus ini dengan criminal justice system (sistem peradilan pidana) apakah masuk unsur-unsur (pidananya) atau tidak. Baru setelah itu kami tambahkan lagi keterangan H (periksa ulang Hilman)," kata Pagarra.
Gelar perkara lanjutan itu akan dilakukan bersama dengan instansi terkait. Termasuk ahli dari pihak PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia, selaku produser mobil Fortuner yang mengalami kecelakaan.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Halim Pagarra mengatakan, CCTV di sekitar lokasi kecelakaan ternyata hanya menyorot dan merekam saat mobil Fortuner melintas sesaat sebelum kecelakaan. "CCTV itu hanya merekam pergerakan kendaraannya saja saat melintas, tidak sampai saat tabrak trotoar, pohon, dan tiang PJU (tiang listrik)," ujar Pagarra kepada wartawan, Jumat (24/11/2017).
Atas dasar itu, polisi kini hanya bertumpu pada keterangan saksi-saksi, termasuk saksi korban dan saksi ahli. Diketahui, penyidik Polda Metro Jaya sudah selesai memeriksa Setya Novanto terkait kecelakaan yang dialaminya itu di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (23/11/2017) kemarin.
Menurut Pagarra mengatakan, polisi tidak perlu lagi memeriksa Setya Novanto dalam kasus kecelakaan itu karena pemeriksaan kemarin dianggap cukup. Namun, polisi bakal kembali memeriksa Hilman, sopir mobil Fortuner yang ditumpangi Setya Novanto saat kecelakaan itu.
Diketahui, Hilman sudah ditetapkan tersangka dalam kasus kecelakaan tunggal tersebut. Hilman yang merupakan wartawan salah satu stasiun televisi swasta masih dikenakan wajib lapor setiap pekan hingga kasus ini masuk pengadilan.
"Kami akan gelar perkara lanjutan kasus ini dengan criminal justice system (sistem peradilan pidana) apakah masuk unsur-unsur (pidananya) atau tidak. Baru setelah itu kami tambahkan lagi keterangan H (periksa ulang Hilman)," kata Pagarra.
Gelar perkara lanjutan itu akan dilakukan bersama dengan instansi terkait. Termasuk ahli dari pihak PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia, selaku produser mobil Fortuner yang mengalami kecelakaan.
(thm)