Penyebar Video Ditangkap, Kasus Persekusi Sepasang Kekasih Selesai

Kamis, 23 November 2017 - 19:15 WIB
Penyebar Video Ditangkap,...
Penyebar Video Ditangkap, Kasus Persekusi Sepasang Kekasih Selesai
A A A
TANGERANG - Tim Cyber Polresta Tangerang telah menangkap remaja pengunggah video persekusi pasangan kekasih di Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, berinisial GSD (18). Penangkapan itu dipimpin oleh Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Wiwin Setiawan, pada Senin, 20 November 2017, di kawasan Jatiuwung.

"Setelah melalui serangkaian penyelidikan yang mendalam, pengunggah video persekusi akhirnya bisa kami tangkap di rumah kontrakannya di kawasan Jatiuwung," ujar Kapolresta Tangerang AKBP Sabilul Alif, Kamis (23/11/2017). Atas perbuatannya mengunggah video persekusi tersebut, GSD dijerat dengan Pasal 45 juncto Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang (UU) tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana selama 6 tahun penjara.

Dalam penangkapan itu, polisi turut mengamankan baju hitam milik Mia (korban), dan baju biru milik pasangannya Riyan. Polisi juga mengamankan handphone, flash disk, selembar screen shoot Facebook atas nama Gusti Singgih Danuarta, dan sebuah celana dalam, diduga milik korban.

Sementara Kompol Wiwin mengatakan, dengan tertangkapnya GSD maka kasus ini telah selesai. Tetapi pihak kepolisian akan tetap mengembangkan kasus ini jika ditemukan bukti baru. (Baca: Pernikahan Korban Persekusi di Tangerang Berjalan Hikmat)
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0389 seconds (0.1#10.140)