Demo di Kemenhub, Ratusan Driver Gojek Minta Dibuatkan Payung Hukum
A
A
A
JAKARTA - Ratusan driver Gojek Jabodetabek berunjuk rasa dengan melakukan longmarch dari pintu masuk IRTI Monas ke Kementerian Perhubungan dan Istana Merdeka, Jakarta Pusat. Aksi unjuk rasa tersebut untuk meminta perlindungan hukum dan tarif dasar ojek online.
Pengamat transportasi dari Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA), Azas Tigor Nainggolan yang menjadi orator aksi unjuk rasa Gojek mengatakan, keberadaan Ojek online sudah menjadi kebutuhan masyarakat dalam bermobilitas. Namun, karena tidak adanya payung hukum dan regulasi tarif dasar, driver ojek Online dipermainkan dengan aturan pebisnis Ojek Online.
"Kami datang untuk meminta kejelasan dari pemerintah mengenai keberadaan dirver ojek sebagai transportasi berbasis aplikasi," kata Azas Tigor di depan Kementerian Perhubungan, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (23/11).
Tigor menjelaskan, payung hukum untuk Ojek online dibutuhkan untuk meilindungi hak-hak para driver ojek online. Menurutnya, selama ini, driver dianggap mitra tetapi dilakukan semena-mena karena tidak adanya payung hukum.
"Sama seperti halnya taksi online yang sudah memiliki payung hukum dari Peraturan Menteri (PM) 108. Kami tunggu Pak Menteri dan Pak Presiden merespon hal ini," ungkapnya.
Pengamat transportasi dari Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA), Azas Tigor Nainggolan yang menjadi orator aksi unjuk rasa Gojek mengatakan, keberadaan Ojek online sudah menjadi kebutuhan masyarakat dalam bermobilitas. Namun, karena tidak adanya payung hukum dan regulasi tarif dasar, driver ojek Online dipermainkan dengan aturan pebisnis Ojek Online.
"Kami datang untuk meminta kejelasan dari pemerintah mengenai keberadaan dirver ojek sebagai transportasi berbasis aplikasi," kata Azas Tigor di depan Kementerian Perhubungan, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (23/11).
Tigor menjelaskan, payung hukum untuk Ojek online dibutuhkan untuk meilindungi hak-hak para driver ojek online. Menurutnya, selama ini, driver dianggap mitra tetapi dilakukan semena-mena karena tidak adanya payung hukum.
"Sama seperti halnya taksi online yang sudah memiliki payung hukum dari Peraturan Menteri (PM) 108. Kami tunggu Pak Menteri dan Pak Presiden merespon hal ini," ungkapnya.
(ysw)