Polisi Akan Usut Tuntas Kasus Persekusi di Tangerang
A
A
A
TANGERANG - Polisi akan mengusut tuntas kasus persikusi yang mengarak sepasang kekasih dalam keadaan telanjang di Kampung Kadu, RT07/03, Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang. Hal itu dilakukan agar kejadian serupa tidak terulang di wilayah manapun.
Kapolres Kota Tangerang AKBP Sabilul Alif mengatakan, pihaknya tetap memburu penyebar video persekusi yang akhirnya viral di media sosial tersebut. Sabilul berjanji, akan mengusut tuntas kasus tersebut, agar kasus serupa tidak terjadi kembali di wilayah manapun.
"Saya mengimbau agar warga mengedepankan hukum. Jangan sampai kejadian yang merusak kehormatan sebagai manusia terjadi lagi, dan kami memastikan akan menindak tegas para pelaku main hakim sendiri. Jangan sampai budaya main hakim sendiri terjadi lagi pada masa mendatang," pungkasnya saat dikonfirmasi, Rabu (22/11/2017).
Bahkan untuk mengungkap kasus ini, Polresta Tangerang membentuk Tim Cyber untuk memburu penyebar pertama video pasangan remaja yang ditelanjangi itu.
"Pengunggah video itu kami buru karena melanggar hak privasi orang lain dan juga melanggar Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," katanya.
Kapolres Kota Tangerang AKBP Sabilul Alif mengatakan, pihaknya tetap memburu penyebar video persekusi yang akhirnya viral di media sosial tersebut. Sabilul berjanji, akan mengusut tuntas kasus tersebut, agar kasus serupa tidak terjadi kembali di wilayah manapun.
"Saya mengimbau agar warga mengedepankan hukum. Jangan sampai kejadian yang merusak kehormatan sebagai manusia terjadi lagi, dan kami memastikan akan menindak tegas para pelaku main hakim sendiri. Jangan sampai budaya main hakim sendiri terjadi lagi pada masa mendatang," pungkasnya saat dikonfirmasi, Rabu (22/11/2017).
Bahkan untuk mengungkap kasus ini, Polresta Tangerang membentuk Tim Cyber untuk memburu penyebar pertama video pasangan remaja yang ditelanjangi itu.
"Pengunggah video itu kami buru karena melanggar hak privasi orang lain dan juga melanggar Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," katanya.
(mhd)