Lalai dalam Berkendara, 70% Pelaku Kecelakaan Adalah Sepeda Motor

Selasa, 21 November 2017 - 03:18 WIB
Lalai dalam Berkendara, 70% Pelaku Kecelakaan Adalah Sepeda Motor
Lalai dalam Berkendara, 70% Pelaku Kecelakaan Adalah Sepeda Motor
A A A
JAKARTA - Sebanyak 70% kecelakan di ibu kota melibatkan sepeda motor. Hal itu disebabkan karena kelalaian dalam membawa kendaraan. Hingga setiap harinya ada dua sampai tiga orang tewas di jalan.

Koordinator Jaringan Aksi Keselamatan Jalan (Jarak Aman) Edo Rusyanto mengatakan, kecelakaan yang terjadi di Jakarta yang melibatkan sepeda motor sebanyak 70% dan roda empat 30%. Hal ini menunjukan perlunya edukasi dan penindakan tegas bagi pengguna jalan yang membahayakan.

"Kalau sanksi tentu butuh untuk mencegah kecelakaan dan mengubah perilaku," katanya di Jakarta, Senin 20 November 2017.

Secara umum, jalan di Jakarta dan sekitarnya masih relatif aman bila dibandingkan dengan dua provinsi besar, seperti Jawa Timur dan Jawa Barat. Di kedua provinsi itu setiap hari belasan orang tewas akibat kecelakaan. Di Jakarta dan sekitarnya, tiap hari rata-rata dua hingga tiga orang meninggal dunia akibat kecelakaan di jalan raya.

Selain itu, dirinya juga melihat banyak anak dibawah umur yang mengendarai sepeda motor. Akibatnya, dari 70% separuhnya adalah pengendara di bawah umur. Namun, tindakan tegas bagi anak di bawah umur yang berkendara tentu saja hanya penilangan. Namun, persoalan utama ada di orang tua, edukasi yang cukup kuat ada di keluarga, selain sekolah. "Jangan lupa, anak-anak di bawah umur adalah tanggung jawab orang tua," ujarnya.

Dia menyadari, kesadaran keselamatan sebagai kebutuhan saat berlalu lintas jalan masih minim sehingga terjadi pelanggaran aturan di jalan yang memicu terjadinya kecelakaan lalu lintas jalan. Tak mengherankan jika belasan kecelakaan terjadi setiap hari yang mayoritas dipicu oleh perilaku berlalu lintas jalan yang melanggar aturan.

Guna menanamkan kesadaran berlalu lintas jalan yang aman dan selamat, selain edukasi juga butuh penegakan hukum. Tindakan represif itu harus tegas, konsisten, kredibel, transparan, dan tidak pandang bulu.

Tentu saja tujuannya untuk memangkas fatalitas kecelakaan lalu lintas. Jangan lupa, kecelakaan di Jakarta dan sekitarnya merenggut berkisar dua hingga tiga jiwa per hari.

Sementara, Ditlantas Polda Metro Jaya mencatat ada 13 titik yang ditandai sebagai daerah rawan pelanggaran dan kecelakaan di wilayah hukumnya. "Titik rawan di Jakarta Pusat ada di Jalan Kramat Raya dan Jalan Letjen Suprapto," kata Ditlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Halim Pagarra.

Dia melanjutkan, banyaknya kecelakaan di jalan ibu kota karena banyaknya pengguna jalan yang kurang sadar akan tertib berlalu lintas. "Memang masih banyak masyarakat yang tidak tertib ketika berkendara," jelasnya.

Menurutnya, selain pengguna kendaraan roda empat pengendara sepeda motor juga menjadi nomor satu pelanggar di ibu kota.

Dia melanjutkan, hal tersebut dikarenakan jumlah pengendara sepda motor saat ini cukup banyak sehingga wajar jika menjadi pelanggar terbesar. Pelanggaran yang dilakukan oleh para pengendara sepeda motor selain kelengkapan kendaraan seperti helm, surat-surat dan lampu kendaraan. Banyak juga pengendara sepeda motor yang bertindak ugal-ugalan di jalan.

"Kalau sudah ugal-ugalan akan sangat mengganggu pengendara lainnya," tuturnya.

Dia melanjutkan, selain pengenalan rambu di kalangan usia belasan khususnya pelajar diakuinya masih kurang. "Jadi disiplin mereka itu kurang kalau sedang berkendara," ungkapnya.

Sampai saat ini pihaknya terus mengupayakan peningkatan kesadaran masyarakat dengan sistem jemput bola. Salah satunya melakukan pendekatan dengan komunitas-komunitas yang menaungi para pengendara sepeda motor.

Selain itu, pihaknya juga telah bekerja sama dengan pemerintah untuk memasukkan pelajaran lalu lintas dalam kurikulum setiap pelajaran. "Jadi, kami sudah menyentuh seluruh kalangan," tegasnya.

Sementara, titik rawan di daerah Jakarta lainnya adalah sebagai berikut:

Jakarta Utara: Jalan R. E. Martadinata dan Jalan Perintis Kemerdekaan
Jakarta Barat: Jalan Daan Mogot dan Jalan S. Parman
Jakarta Selatan: T. B. Simatupang, Lenteng Agung, P Antasari, Kuningan, dan Pancoran.
Jakarta Timur: Jalan Raya Bekasi dan D. I. Panjaitan.

Sedangkan pelanggaran yang kerap terjadi adalah melawan arus, kendaraan menaiki trotoar, pelanggaran rambu lalu-lintas, dan muatan berlebihan. Berdasarkan data dari Ditlantas Polda Metro Jaya, dalam Operasi Zebra Jaya 2016 lalu jumlah kecelakaan meningkat dari 1.037.828 kejadian oada 2015 me jadi 1.306.060 kejadian pada 2016. Adapun jumlah kejadian kecelakaan pada 2017 mencapai 715.226 kejadian hingga September.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8752 seconds (0.1#10.140)