Bawa 6 Paket Sabu, Kapospol Tanah Tinggi Terancam Disanksi
A
A
A
JAKARTA - Kepala Pos Polisi (Kapospol) Sub Sektor Tanah Tinggi, Polsek Johar Baru, Jakarta Pusat, Ipda MS yang kedapatan membawa enam paket sabu seberat lima gram terancam disanksi. Namun, polisi belum mengetahui sanksi apa yang akan diberikan kepada Ipda MS.
"Semuanya kan mesti diproses dahulu, kita tangani pidananya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Senin (20/11/2017).
Argo mengatakan, MS diduga sudah menggunakan narkoba sebanyak dua kali. MS juga diduga mengedarkan narkoba pada tersangka yang sudah ditangkap oleh Polres Jakarta Barat. Kini, Ipda MS sedang diproses kasus pidananya di Polres Jakarta Barat.
"Lalu, diperiksa Propam (profesi dan pengamanan-red) dahulu, bila bersalah tentu nanti ada hasilnya seperti apa, sanksinya seperti apa," kata Argo.
Terkait penangkapan Ipda MS, Argo menjelaskan, perwira polisi itu dibekuk saat pihaknya tengah menggelar operasi minuman keras dan narkotika (Nila), dari operasi itu polisi melakukan pengembangan hendak menggerebek rumah yang diduga milik pengedar narkoba. Di sebuah indekos Jalan Percetakan Negara, Johar Baru, Jakarta Pusat, anggota polisi yang melakukan razia itu menemukan Ipda MS berada di rumah tersebut.
"Kami melakukan operasi Nila, kami amankan tersangka (dua orang), lalu kami kembangkan karena informasinya akan ada transaksi di indekos itu. Saat ke lokasi, ditemukan itu Kapospol (Ipda MS)," tuturnya. (Baca Juga: Bawa Enam Paket Sabu, Oknum Perwira Polisi Dibekuk(mhd)
"Semuanya kan mesti diproses dahulu, kita tangani pidananya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Senin (20/11/2017).
Argo mengatakan, MS diduga sudah menggunakan narkoba sebanyak dua kali. MS juga diduga mengedarkan narkoba pada tersangka yang sudah ditangkap oleh Polres Jakarta Barat. Kini, Ipda MS sedang diproses kasus pidananya di Polres Jakarta Barat.
"Lalu, diperiksa Propam (profesi dan pengamanan-red) dahulu, bila bersalah tentu nanti ada hasilnya seperti apa, sanksinya seperti apa," kata Argo.
Terkait penangkapan Ipda MS, Argo menjelaskan, perwira polisi itu dibekuk saat pihaknya tengah menggelar operasi minuman keras dan narkotika (Nila), dari operasi itu polisi melakukan pengembangan hendak menggerebek rumah yang diduga milik pengedar narkoba. Di sebuah indekos Jalan Percetakan Negara, Johar Baru, Jakarta Pusat, anggota polisi yang melakukan razia itu menemukan Ipda MS berada di rumah tersebut.
"Kami melakukan operasi Nila, kami amankan tersangka (dua orang), lalu kami kembangkan karena informasinya akan ada transaksi di indekos itu. Saat ke lokasi, ditemukan itu Kapospol (Ipda MS)," tuturnya. (Baca Juga: Bawa Enam Paket Sabu, Oknum Perwira Polisi Dibekuk(mhd)