26 November, DKI Bakal Gelar Tausyiah Keagamaan di Monas

Minggu, 19 November 2017 - 16:01 WIB
26 November, DKI Bakal Gelar Tausyiah Keagamaan di Monas
26 November, DKI Bakal Gelar Tausyiah Keagamaan di Monas
A A A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal menggelar acara tausiyah keagamaan di Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, Minggu 26 November 2017. Hal itu disampaikan Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan di Masjid Attaqwa Attahoriyah, Tebet, Jakarta Selatan, Minggu (19/11/2017).

"Kita akan menyelenggarakan kegiatan di hari Ahad 26 November dengan mengadakan Tausiah kebangsaan. Insya Allah akan dilakukan di hari Minggu malam di Monas," ujar Anies.

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) ini mengatakan, Pemprov DKI mengundang seluruh warga Jakarta untuk turut serta dalam acara tersebut. Dia mengatakan, kegiatan itu sebagai perayaan dibukannya kembali ikon Jakarta tersebut untuk kepentingan umum.

"Sekaligus ini menandakan dibukanya kembali Monas untuk kegiatan-kegiatan yang lengkap. Termasuk kegiatan kebudayaan sekarang boleh, keagamaan juga boleh," imbuhnya.

Ketika disinggung apakah telah mencabut peraturan gubernur (Pergub) terdahulu, kata Anies, pihaknya tak lakukan hal itu. Ia menjelaskan, pihaknya hanya melakukan penambahan, dimana sekarang diizinkan juga untuk acara kebudayaan, pendidikan dan keagamaan.

"Tidak ada, cuma penambahan saja. Kalau kemarin hanya digunakan untuk acara kenegaraan dan lain-lain diberikan. Kalau sekarang boleh acara kebudayaan, pendidikan dan keagaman," pungkasnya.

Sekadar diketahui, sebuah peraturan mengkategorikan lokasi Monas dan sekitar Jalan Medan Merdeka Selatan, Utara, Barat, dan Timur ke dalam zona netral. Peraturan itu tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka di wilayah DKI Jakarta, termasuk Monas.

Aturan tersebut dibuat turunannya berupa Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 14 Tahun 2004. Pada kepemimpinan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, terbit prosedur pemanfaatan area Monas Nomor 8 Tahun 2015.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4400 seconds (0.1#10.140)