Kronologis Tewasnya Kakak Kandung Dicelurit Adiknya di Kembangan
A
A
A
JAKARTA - Pertikaian yang berujung tewasnya Randy Syahputra (26) diawali dari mulut korban yang memaki-maki ibu kandungnya, Saiyah (56). Tak terima ibunya dimaki-maki korban, Rizal Arayad alias Jamaludin (24) melakukan pembelaan yang berujung tewasnya kakak kandungnya itu.
Kapolsek Kembangan Kompol Supriadi menjelaskan, peristiwa sendiri terjadi berawal saat Rizal tidur dan terbangun, karena mendengar sang ibu cekcok dengan kakaknya. Kala itu, ibu ini menangis dan meminta bantuan kepada pelaku di rumah, untuk mengantar ke rumah kakaknya si ibu yang perempuan.
Rendy kemudian bingung ke ibu karena tangisan itu. Dari obrolannya, terungkap penyebabnya karena si ibu ingin istirahat di kamar. (Baca: Duel Maut di Kembangan, Kakak Tewas Dicelurit Adik Kandung )
"Tapi, tempat tidur saat itu dipakai korban. Ketika itu, ibu meminta pelaku untuk pindah tetapi malah memaki sang ibu. Padahal, si Ibu ini baru saja pulang dagang asongan," katanya kepada wartawan di Mapolsek Kembangan, Jakbar, Kamis (16/11/2017).
Mengetahui hal ini Rizal langsung memberikan teguran ke Randy, namun Randy melawan.
Saat itu terjadi pertengkaran antara keduanya. Meski dilerai si ibu berusaha melerai, namun malah jatuh terkena badan pelaku yang didorong korban di rumah saat itu.
Keributan pun tidak terelakkan hingga berlanjut di luar rumah hingga dipisahkan oleh para tetangga. Bukannya berhenti, setelah dipisah korban kembali mendatangi sang adik yang tengah menelepon kakak perempuan ibu dengan melempar gelas.
Dikatakannya kembali, memegang celurit serta berusaha menyerang adiknya. Tersangka membela diri dengan memukul korban pakai gagang sapu, terkena mata korban, dan calurit terjatuh.
Alhasil, pelaku berhasil ambil celurit itu dan kemudian berbalik menyerang membacoknya empat kali mengenai tangan kiri, dada kanan, kepala, dan tangan kiri kakaknya.
Supriyadi mengatakan, melihat sang kakak di Jalan Jomas sudah terkapar bersimbah darah, korban ternyata sempat larikan ke rumah sakit oleh sang ibu.
Karena itu pelaku kabur ke Kawasan Karang Tengah, Karawang pada Minggu (12/11/2017), saat pelaku itu sedang nongkrong di restoran cepat saji.
Dari olah TKP, Polisi menyita barang bukti potongan gagang sapu, pakaian korban yang berlumuran darah.
Sementara barang bukti celurit ini masih dilakukan pencarian. Berdasarkan keterangan pelaku itu sudah dibuang ke Kali Pesanggrahan.
Atas perbuatannya, Rizal dikenakan pasal 351 ayat 3 KUHPidana tentang penganiayaan berat menyebabkan meninggal dunia. Ancaman hukuman pun dia rasakan selama tujuh tahun penjara.
Kapolsek Kembangan Kompol Supriadi menjelaskan, peristiwa sendiri terjadi berawal saat Rizal tidur dan terbangun, karena mendengar sang ibu cekcok dengan kakaknya. Kala itu, ibu ini menangis dan meminta bantuan kepada pelaku di rumah, untuk mengantar ke rumah kakaknya si ibu yang perempuan.
Rendy kemudian bingung ke ibu karena tangisan itu. Dari obrolannya, terungkap penyebabnya karena si ibu ingin istirahat di kamar. (Baca: Duel Maut di Kembangan, Kakak Tewas Dicelurit Adik Kandung )
"Tapi, tempat tidur saat itu dipakai korban. Ketika itu, ibu meminta pelaku untuk pindah tetapi malah memaki sang ibu. Padahal, si Ibu ini baru saja pulang dagang asongan," katanya kepada wartawan di Mapolsek Kembangan, Jakbar, Kamis (16/11/2017).
Mengetahui hal ini Rizal langsung memberikan teguran ke Randy, namun Randy melawan.
Saat itu terjadi pertengkaran antara keduanya. Meski dilerai si ibu berusaha melerai, namun malah jatuh terkena badan pelaku yang didorong korban di rumah saat itu.
Keributan pun tidak terelakkan hingga berlanjut di luar rumah hingga dipisahkan oleh para tetangga. Bukannya berhenti, setelah dipisah korban kembali mendatangi sang adik yang tengah menelepon kakak perempuan ibu dengan melempar gelas.
Dikatakannya kembali, memegang celurit serta berusaha menyerang adiknya. Tersangka membela diri dengan memukul korban pakai gagang sapu, terkena mata korban, dan calurit terjatuh.
Alhasil, pelaku berhasil ambil celurit itu dan kemudian berbalik menyerang membacoknya empat kali mengenai tangan kiri, dada kanan, kepala, dan tangan kiri kakaknya.
Supriyadi mengatakan, melihat sang kakak di Jalan Jomas sudah terkapar bersimbah darah, korban ternyata sempat larikan ke rumah sakit oleh sang ibu.
Karena itu pelaku kabur ke Kawasan Karang Tengah, Karawang pada Minggu (12/11/2017), saat pelaku itu sedang nongkrong di restoran cepat saji.
Dari olah TKP, Polisi menyita barang bukti potongan gagang sapu, pakaian korban yang berlumuran darah.
Sementara barang bukti celurit ini masih dilakukan pencarian. Berdasarkan keterangan pelaku itu sudah dibuang ke Kali Pesanggrahan.
Atas perbuatannya, Rizal dikenakan pasal 351 ayat 3 KUHPidana tentang penganiayaan berat menyebabkan meninggal dunia. Ancaman hukuman pun dia rasakan selama tujuh tahun penjara.
(ysw)