Wanita Karier Tertipu Napi Ngaku Kapten Kapal, Puluhan Juta Raib
A
A
A
TANGERANG - Seorang narapidana Lapas Kelas I Kebonwaru, Bandung, berinisial VDO alias VH, alias KS, alias Erlangga Saputra, alias Dimas (21), dibekuk Tim Resmob Polres Kota Bandara Soekarno-Hatta (Soetta).
Warga Astana Anyar, Kota Bandung, Jawa Barat, ini ditangkap saat cuti bersyarat di luar lapas. Pelaku ditangkap atas laporan seorang wanita karier yang bekerja di kawasan Bandara Soekarno Hatta (Seetta), berinisial MT (43).
Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta Kompol Mirza Maulana mengatakan, korban melapor pada 25 Oktober 2017 dengan nomor laporan LP/49/K/X/2017/Resta Bandara Soetta.
"Setelah kami selidiki ternyata pelapor telah menjadi korban penipuan lewat aplikasi Sweet Ring (akun jejaring sosial pencari jodoh), di mana pelaku yang merupakan seorang nara pidana itu mengaku kapten kapal tanker," ujar Kompol Mirza di Polresta Bandara Soetta, Kamis (16/11/2017).
Selama ini korban kerap diminta menstransfer uang oleh pelaku. Terakhir ia meminta menstransfer senilai Rp33,1 juta. Tapi lantaran korban tidak mau mentransfer uang Rp33,1 juta, pelaku mengancam korban akan menyebar video call mereka, di mana korban sempat menunjukkan sejumlah bagian intimnya kepada pelaku.
Merasa takut dengan ancaman itu, korban kembali mentransfer uang sebesar Rp4,4 juta, dengan empat kali transfer. Pertama Rp3 juta, kedua Rp1,3 juta, lalu Rp100.000, dan terakhir Rp60.000," jelas Mirza.
Polisi pun akhirnya bergerak, melakukan penangkapan terhadap pelaku. Saat ditangkap di rumah kontrakannya, wilayah Astana Anyar, Bandung, pelaku sedang berada di luar lapas, karena cuti bersyarat.
"Pelaku dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 369 KUHP tentang Pemerasan, dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman maksimal hukuman delapan tahun penjara," pungkas Kompol Mirza.
Warga Astana Anyar, Kota Bandung, Jawa Barat, ini ditangkap saat cuti bersyarat di luar lapas. Pelaku ditangkap atas laporan seorang wanita karier yang bekerja di kawasan Bandara Soekarno Hatta (Seetta), berinisial MT (43).
Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta Kompol Mirza Maulana mengatakan, korban melapor pada 25 Oktober 2017 dengan nomor laporan LP/49/K/X/2017/Resta Bandara Soetta.
"Setelah kami selidiki ternyata pelapor telah menjadi korban penipuan lewat aplikasi Sweet Ring (akun jejaring sosial pencari jodoh), di mana pelaku yang merupakan seorang nara pidana itu mengaku kapten kapal tanker," ujar Kompol Mirza di Polresta Bandara Soetta, Kamis (16/11/2017).
Selama ini korban kerap diminta menstransfer uang oleh pelaku. Terakhir ia meminta menstransfer senilai Rp33,1 juta. Tapi lantaran korban tidak mau mentransfer uang Rp33,1 juta, pelaku mengancam korban akan menyebar video call mereka, di mana korban sempat menunjukkan sejumlah bagian intimnya kepada pelaku.
Merasa takut dengan ancaman itu, korban kembali mentransfer uang sebesar Rp4,4 juta, dengan empat kali transfer. Pertama Rp3 juta, kedua Rp1,3 juta, lalu Rp100.000, dan terakhir Rp60.000," jelas Mirza.
Polisi pun akhirnya bergerak, melakukan penangkapan terhadap pelaku. Saat ditangkap di rumah kontrakannya, wilayah Astana Anyar, Bandung, pelaku sedang berada di luar lapas, karena cuti bersyarat.
"Pelaku dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 369 KUHP tentang Pemerasan, dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman maksimal hukuman delapan tahun penjara," pungkas Kompol Mirza.
(thm)