Paripurna DPRD, PKS Soroti Tunjangan Guru Agama di Jakarta
A
A
A
JAKARTA - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di DPRD menyampaikan pandangannya terhadap pidato Raperda APBD DKI Jakarta 2018 oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Salah satu yang disoroti adalah mengenai tunjangan guru agama di Jakarta.
Wakil Ketua Fraksi PKS Abdurrahman Suhaimi mengatakan, tunjangan guru agama di DKI Jakarta perlu diperhatikan oleh Pemprov. Sebab, selama ini tunjangan bagi guru agama berbeda dengan guru lainnya di sekolah negeri.
"Para guru tersebut mengajar di sekolah negeri namun mendapat tunjangan berbeda dengan guru lain karena status kepegawaian yang berbeda," ujar Suhaimi dalam pemaparan Sidang Paripurna di Gedung DPRD, Jalan Kebon Sirih, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (16/11/2017).
Melalui pemaparan pandangan tersebut, Fraksi PKS mempertanyakan ada tidaknya kebijakan Anies untuk mengatasi masalah tunjangan tersebut. (Baca Juga: Bahas Raperda APBD 2018, Paripurna DPRD DKI Kosong Melompong
Selain itu, Fraksi PKS juga meminta tanggapan Anies terkait peralihan status kepegawaian guru agama menjadi pegawai Pemprov DKI Jakarta.
"Bagaimana pandangan dan kebijakan Gubernur terhadap proses peralihan status kepegawaian guru agama yang mengajar di sekolah negeri menjadi PNS? Mohon tanggapannya," kata Suhaimi.
Ada pun tanggapan Anies akan dibacakan pada sidang paripurna berikutnya yang rencananya akan digelar pada Senin 20 November 2017.
Wakil Ketua Fraksi PKS Abdurrahman Suhaimi mengatakan, tunjangan guru agama di DKI Jakarta perlu diperhatikan oleh Pemprov. Sebab, selama ini tunjangan bagi guru agama berbeda dengan guru lainnya di sekolah negeri.
"Para guru tersebut mengajar di sekolah negeri namun mendapat tunjangan berbeda dengan guru lain karena status kepegawaian yang berbeda," ujar Suhaimi dalam pemaparan Sidang Paripurna di Gedung DPRD, Jalan Kebon Sirih, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (16/11/2017).
Melalui pemaparan pandangan tersebut, Fraksi PKS mempertanyakan ada tidaknya kebijakan Anies untuk mengatasi masalah tunjangan tersebut. (Baca Juga: Bahas Raperda APBD 2018, Paripurna DPRD DKI Kosong Melompong
Selain itu, Fraksi PKS juga meminta tanggapan Anies terkait peralihan status kepegawaian guru agama menjadi pegawai Pemprov DKI Jakarta.
"Bagaimana pandangan dan kebijakan Gubernur terhadap proses peralihan status kepegawaian guru agama yang mengajar di sekolah negeri menjadi PNS? Mohon tanggapannya," kata Suhaimi.
Ada pun tanggapan Anies akan dibacakan pada sidang paripurna berikutnya yang rencananya akan digelar pada Senin 20 November 2017.
(mhd)