Korlantas Polri Tolak Usulan Anies Soal Larangan Sepeda Motor
A
A
A
JAKARTA - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menolak kebijakan lalu lintas yang diusulkan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Pasalnya, pencabutan kebijakan seperti larangan sepeda motor melintas di Jalan Thamrin-Medan Merdeka Barat malah membuat jalur yang akan digunakan untuk ERP semrawut.
Kepala Korlantas Polri, Irjen Pol Royke Lumowa menegaskan, apa yang dilakukan sebelumnya sudah melalui kajian yang cukup dalam dan melibatkan seluruh stakeholder dan pengamat kebijakan serta lalu lintas. Menurutnya, pencabut Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 141 tahun 2015 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor justru akan menjadi keterbelakangan.
"Itu kan untuk mendukung program kedepannya yaitu pembatasan kendaraan dengan jalan berbayar, kalau dicabut maka akan kembali mundur ke belakang," tegasnya di Jakarta, Senin 13 November 2017.
Menurutnya, apa yang dilakukan oleh Gubernur terkesan mengesampingkan kemajuan angkutan umum. Pasalnya, yang paling penting adalah membangun angkutan umum dan mengeluarkan kebijakan pembatasan kendaraan. Karena, untuk hal ini diharapkan bisa mengurangi kemacetan yang semakin parah.
"Kalau itu mengesampingkan angkutan umum enggak setuju, tetap harus mengutamakan angkutan umum yang harus dibesarkan," katanya.
Royke menilai bahwa jika nantinya motor kembali diberlakukan boleh melintas di ruas jalan tersebut, sama saja tidak membudayakan apa yang namanya metropolitan. Jakarta adalah kota Metropolitan dan harus berkesan seperti itu.
Dia pun mengaku tidak mengetahui apa alasan Anies hendak memberlakukan motor boleh melintas kembali. "Kalau tanya ke saya, saya bagaimanapun juga di kota Metropolitan seperti ini kendaraan umum harus diutamakan daripada kendaraan pribadi seperti mobil. Lalu nomor dua nomor utama adalah kendaraan umum harus dibesarkan seperti dulu di zaman Hindia Belanda dulu kita banyak kereta api," jelasnya.
Namun, sayangnya rel kereta api di zaman orde lama ditinggalkan. Lalu diteruskan dengan zaman Orde Baru. "Dahsyatnya kepada lebih kendaraan pribadi daripada besarkan kereta api atau bus besar. Zaman sekarang sudah mulai terlihat penambahan double track kapasitas kereta penemuan volume gerbong dan lain-lain," katanya.
Seperti diketahui, sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berencana menghapus larangan sepeda motor melintas di ruas Jalan Thamrin-Medan Merdeka Barat dirinya hendak merevisi Peraturan Gubernur Nomor 141 tahun 2015 yang dikeluarkan era kepemimpinan Basuki Tjahja Purnama (Ahok).
Kepala Korlantas Polri, Irjen Pol Royke Lumowa menegaskan, apa yang dilakukan sebelumnya sudah melalui kajian yang cukup dalam dan melibatkan seluruh stakeholder dan pengamat kebijakan serta lalu lintas. Menurutnya, pencabut Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 141 tahun 2015 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor justru akan menjadi keterbelakangan.
"Itu kan untuk mendukung program kedepannya yaitu pembatasan kendaraan dengan jalan berbayar, kalau dicabut maka akan kembali mundur ke belakang," tegasnya di Jakarta, Senin 13 November 2017.
Menurutnya, apa yang dilakukan oleh Gubernur terkesan mengesampingkan kemajuan angkutan umum. Pasalnya, yang paling penting adalah membangun angkutan umum dan mengeluarkan kebijakan pembatasan kendaraan. Karena, untuk hal ini diharapkan bisa mengurangi kemacetan yang semakin parah.
"Kalau itu mengesampingkan angkutan umum enggak setuju, tetap harus mengutamakan angkutan umum yang harus dibesarkan," katanya.
Royke menilai bahwa jika nantinya motor kembali diberlakukan boleh melintas di ruas jalan tersebut, sama saja tidak membudayakan apa yang namanya metropolitan. Jakarta adalah kota Metropolitan dan harus berkesan seperti itu.
Dia pun mengaku tidak mengetahui apa alasan Anies hendak memberlakukan motor boleh melintas kembali. "Kalau tanya ke saya, saya bagaimanapun juga di kota Metropolitan seperti ini kendaraan umum harus diutamakan daripada kendaraan pribadi seperti mobil. Lalu nomor dua nomor utama adalah kendaraan umum harus dibesarkan seperti dulu di zaman Hindia Belanda dulu kita banyak kereta api," jelasnya.
Namun, sayangnya rel kereta api di zaman orde lama ditinggalkan. Lalu diteruskan dengan zaman Orde Baru. "Dahsyatnya kepada lebih kendaraan pribadi daripada besarkan kereta api atau bus besar. Zaman sekarang sudah mulai terlihat penambahan double track kapasitas kereta penemuan volume gerbong dan lain-lain," katanya.
Seperti diketahui, sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berencana menghapus larangan sepeda motor melintas di ruas Jalan Thamrin-Medan Merdeka Barat dirinya hendak merevisi Peraturan Gubernur Nomor 141 tahun 2015 yang dikeluarkan era kepemimpinan Basuki Tjahja Purnama (Ahok).
(mhd)