Pemprov DKI Akan Tata Kampung Kumuh Meski Di Tanah Negara
A
A
A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta akan menata sebanyak 16 kampung kumuh dan padat penduduk di lokasi semula dengan konsep konsolidasi tanah. Sertifikat atau tidak, Pemprov DKI yakin hal itu tidak menjadi kendala.
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Uno mengatakan, kepemilikan sertifikat atau tidak di perkampungan kumuh dan padat penduduk akan berjalan dengan sendirinya. Terpenting, status kependudukan, aspek ekonomi, pendidikan, dan sebagainya telah didata terlebih dahulu.
"Konsepnya konsolidasi tanah, kita akan lihat status tanahnya seperti apa. Nanti kita cari solusi. Ada sebanyak 16 pekampungan yang akan kami tata, pilot project di Kampung Aquarium, Jakarta utara," kata Sandiaga pada Minggu (12/11/2017).
Sandiaga menjelaskan, penataan kampung kumuh dan padat penduduk prinsipnya adalah keterbukaan dan melibatkan partisipasi warga. Dia menargetkan sebanyak 200 RW yang kumuh di Jakarta bisa ditata dengan konsep konsolidasi tanah.
Apabila tanah tersebut berada di atas tanah negara, lanjut Sandi, pihaknya akan membereskan legalitasnya. Masalah sertifikat belum tentu selesai dengan rencana penataan kampung kumuh dan padat tersebut.
"Jadi konsepnya ya rumah berlapis tidak setinggi rumah susun yang bisa mencapai belasan lantai," ungkapnya.
Wakil Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta William Yani menilai konsep rumah lapis konsolidasi tanah tidak mudah diwujudkan. Apalagi bila tanahnya milik negara. Dia menyarankan agar Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan-Sandiaga Uno tidak malu merelokasi ke rusunawa apabila nantinya tidak tewujud.
"Penataan kampung padat, khusunya di lokasi sungai harus dipercepat. Jangan sungkan merelokasi ke lokasi lain. Bangunan di bantaran kali jelas berada di tanah pemerintah," ungkapnya.
Sementara itu, Pengamat Perkotaan Universita Trisakti, Nirwono Yoga meminta agar Gubernur Anies dan Wagub Sandiaga mengecek kembali keberadaan 16 kampung kumuh yang akan ditata dengan konsep konsolidasi tanah itu.
Nirwono khawatir menghadirkan efek domino. bagi pemanfaatan lahan negara lainnya yang dilakukan secara ilegal bila tanah tersebut adalah tanah negara. Dia meminta Biro Hukum Pemprov DKI dan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang lebih dulu memastikan aturan tata ruang tersebut. Jangan sampai janji penataan berdampak pada revisi aturan.
"Banyak permukiman-permukiman itu yang menempati tanah negara. Jangan tabrak aturan. Namanya kampung, permukiman padat, kan tidak diplot untuk permukiman. Kalau lahannya bermasalah, mau dibangun apapun akan jadi masalah kan," ucapnya.
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Uno mengatakan, kepemilikan sertifikat atau tidak di perkampungan kumuh dan padat penduduk akan berjalan dengan sendirinya. Terpenting, status kependudukan, aspek ekonomi, pendidikan, dan sebagainya telah didata terlebih dahulu.
"Konsepnya konsolidasi tanah, kita akan lihat status tanahnya seperti apa. Nanti kita cari solusi. Ada sebanyak 16 pekampungan yang akan kami tata, pilot project di Kampung Aquarium, Jakarta utara," kata Sandiaga pada Minggu (12/11/2017).
Sandiaga menjelaskan, penataan kampung kumuh dan padat penduduk prinsipnya adalah keterbukaan dan melibatkan partisipasi warga. Dia menargetkan sebanyak 200 RW yang kumuh di Jakarta bisa ditata dengan konsep konsolidasi tanah.
Apabila tanah tersebut berada di atas tanah negara, lanjut Sandi, pihaknya akan membereskan legalitasnya. Masalah sertifikat belum tentu selesai dengan rencana penataan kampung kumuh dan padat tersebut.
"Jadi konsepnya ya rumah berlapis tidak setinggi rumah susun yang bisa mencapai belasan lantai," ungkapnya.
Wakil Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta William Yani menilai konsep rumah lapis konsolidasi tanah tidak mudah diwujudkan. Apalagi bila tanahnya milik negara. Dia menyarankan agar Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan-Sandiaga Uno tidak malu merelokasi ke rusunawa apabila nantinya tidak tewujud.
"Penataan kampung padat, khusunya di lokasi sungai harus dipercepat. Jangan sungkan merelokasi ke lokasi lain. Bangunan di bantaran kali jelas berada di tanah pemerintah," ungkapnya.
Sementara itu, Pengamat Perkotaan Universita Trisakti, Nirwono Yoga meminta agar Gubernur Anies dan Wagub Sandiaga mengecek kembali keberadaan 16 kampung kumuh yang akan ditata dengan konsep konsolidasi tanah itu.
Nirwono khawatir menghadirkan efek domino. bagi pemanfaatan lahan negara lainnya yang dilakukan secara ilegal bila tanah tersebut adalah tanah negara. Dia meminta Biro Hukum Pemprov DKI dan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang lebih dulu memastikan aturan tata ruang tersebut. Jangan sampai janji penataan berdampak pada revisi aturan.
"Banyak permukiman-permukiman itu yang menempati tanah negara. Jangan tabrak aturan. Namanya kampung, permukiman padat, kan tidak diplot untuk permukiman. Kalau lahannya bermasalah, mau dibangun apapun akan jadi masalah kan," ucapnya.
(whb)