Pungli, Tiga Anggota Polda Metro Ditangkap

Kamis, 09 November 2017 - 07:39 WIB
Pungli, Tiga Anggota Polda Metro Ditangkap
Pungli, Tiga Anggota Polda Metro Ditangkap
A A A
JAKARTA - Tiga dari empat oknum anggota Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya ditangkap saat tengah melakukan pungutan liar (pungli) dan memeras pengendara di fly over Mampang, Gatot Subroto, Jakarta Selatan saat pelaksanaan Operasi Zebra 2017.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, keempat oknum petugas tersebut melakukan aksinya dengan memberhentikan kendaraan dan melakukan pemeriksaan surat kendaraan pada saat pemberlakukan jam ganjil genap pada Selasa (7/11/2017). ”Ketika menemukan adanya pelanggaran, mereka tidak melakukan penilangan melainkan meminta imbalan sejumlah uang,” ujarnya.

Berdasarkan data yang dimiliki, kata Argo, empat anggota polisi lalu lintas Polda Metro Jaya yang ditangkap adalah Bripka Agus Margianto, Brigadir Edi Sasmita, Bripda Arif Dwi Pramono dan Brigadir A Mustofa. ”Mereka hanya memberhentikan dan meminta uang tidak melakukan penilangan,” ujarnya.

Selain itu, mereka juga melakukan pemalakan terhadap seorang pengemudi truk bernama Achmad Syarif sebesar Rp50.000. Saat ini para pelaku masih dalam pemeriksaan untuk mengetahui motif dan sudah berapa lama mereka melakukan aktivitasnya itu.

”Salah satu oknum anggota bernama Brigadir A Mustofa sempat melarikan diri. Sementara, anggota lainnya Brigadir Edi Sasmita sempat membuang alat bukti uang hasil pungli sebesar Rp605.000. Saat ini barang bukti hasil pungli berikut oknum anggota Ditlantas Polda Metro Jaya itu telah diamankan,” tegasnya.

Argo mengatakan, saat ini mereka masih diproses di Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya. ”Sesuai komitmen Pak Kapolda bahwa yang melakukan pelanggaran diberikan punishment dan anggota yang berprestasi diberikan reward,” katanya.

Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane menyayangkan masih ada oknum Polantas yang melakukan pungli. Apalagi tindakan itu dilakukan di wilayah Jakarta Selatan dimana lokasinya sangat berdekatan dengan Markas Polda Metro. Neta menilai, ada kelemahan dalam fungsi pengawasan anggota kepolisian sehingga anggota berani berbuat seperti itu.

”Artinya pengawasan yang dilakukan Kapolda terhadap anak buahnya masih lemah. Sehingga anak buah berani berbuat nekat di depan hidung Kapolda,” tegasnya.

Neta melihat faktor penghasilan bukan menjadi penyebab utama terjadinya praktik pungli. Saat ini sudah ada remunerasi sehingga meski tidak terlalu banyak tetapi ada penambahan dalam pendapatan polisi. Oknum polisi yang terlibat dalam praktik pungli harus diberantas dengan tegas. ”Jika memungkinkan, oknum polisi yang terbukti terlibat praktik pungli diberi sanksi pemecatan. Pemberian sanksi dibebastugaskan merupakan sanksi yang lemah dan tidak akan memberikan efek jera,” kata Neta.

Untuk meminimalisasi praktik pungli, kata dia, pihak kepolisian bisa memanfaatkan intelijen polisi dan Propam untuk mengawasi polisi yang bertugas di lapangan. Intelijen polisi bisa ditugaskan untuk berpatroli dan menindak oknum yang terlibat dalam praktik pungli. ”Lalu diproses oleh Propam,” lanjutnya.

Jika memungkinkan, oknum polisi yang terlibat pungli juga bisa diproses secara hukum. Pasalnya, pungli yang diterima bisa dikategorikan sebagai suap. Neta juga menilai tak hanya oknum polisi terkait yang perlu ditindak melainkan sopir atau kernet angkutan umum yang memberikan uang juga harus ditindak karena berupaya memberi suap kepada polisi.

Sebelumnya, lima oknum anggota Ditlantas Polda Metro Jaya juga ditangkap karena melakukan pungli di sekitar pintu tol Semanggi, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan. Kelima oknum tersebut adalah, Brigadir DF, Brigadir RF, Briptu MT, Bripda AP dan Brigadir MPS. Dari hasil pemeriksaan, kelimanya terbukti meminta uang sebesar Rp100.000 kepada pengguna jalan bernama Muhammad Akmal Arief Aloes.

Selain tertangkap tangan melakukan pungli, kelima oknum tersebut juga kedapatan melakukan razia tanpa surat perintah. Termasuk membawa Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) milik pengendara tanpa diberikan surat tilang. Dari tangan kelimanya, petugas menyita uang sebesar Rp772.000 yang diduga hasil pungli kepada masyarakat.

Sementara itu, seorang pengendara mobil kembali menerobos petugas yang sedang menggelar Operasi Zebra 2017. Kali ini, pengemudi Nissan X-Trail bernomor polisi B123EX nekat menerobos petugas yang menggelar razia di kawasan Jakarta Selatan, tepatnya di depan Gedung Antam arah Pasar Rebo, Jakarta Timur, kemarin.

Kasi Tatib Subdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kompol Lardi menjelaskan, awalnya mobil itu melaju dari arah jalan layang menuju ke arah Pasar Rebo. Saat itu, dirinya dan petugas lain tengah memberhentikan kendaraan di depan Gedung Antam untuk memeriksa surat-surat mereka. Awalnya mobil itu sempat menepi ketika diminta polisi. Tapi, tiba-tiba saja mobil itu langsung tancap gas.

Akibat itu, seorang anggota PM terserempet hingga terpental. Beruntung anggota itu hanya mengalami luka ringan saja.

”Jadi nyenggol PM. Dia PM enggak sempat menghindar. Lecet-lecet ringan. Sempat dikejar, tapi karena duluan dia, kita kejar pakai motor, tapi di sana kan jalur banyak, ada masuk tol, atau arteri, karena kan banyak jalan. Anggota saya yang BM mengejar sampai TMII, mutar juga gak ketemu. Kami masih melacak pemilik mobil tersebut,” tuturnya. (Helmi Syarif)
(nfl)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6270 seconds (0.1#10.140)