Allianz Serang Balik, Laporkan Empat Nasabah ke Polda Metro Jaya
A
A
A
JAKARTA - Penyebab pelapor mencabut laporannya dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang (UU) tentang Perlindungan Konsumen yang dilakukan dua mantan bos PT Allianz Life Indonesia, mulai terungkap. Pencabutan laporan tersebut diduga akibat adanya "serangan balik" yang dilakukan pihak Allianz.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Nico Afinta membenarkan, Allianz telah membuat laporan terhadap nasabahnya terkait pengajuan klaim asuransi. Nasaban tersebut diduga telah memberikan keterangan palsu. Kepada polisi Alianz menyebutkan bahwa nasabah yang melaporkan mereka ke polisi memberikan keterangan palsu dalam bentuk surat atau keterangan sebelum mengajukan proses klaim.
"Para nasabah asuransi ini diduga melakukan secara bersama-sama hendak membobol Allianz sehingga Allianz melaporkan ke Polda Metro Jaya. Persangkaannya Pasal 263 KUHP, Pasal 266 KUHP, maupun Pasal 378 KUHP tentang penipuan," ujar Kombes Nicoi kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (8/11/2017).
Diduga, nasabah Allianz Life itu berkomplot dan sengaja mendaftar sebagai nasabah hanya untuk mendapatkan keuntungan klaim asuransi. "Jadi, seolah-olah Allianz itu menolak hak dari nasabah. Padahal dari hasil penelitian mereka, yang dilaporkan (Allianz) ke kami, ternyata ada modus komplotan tertentu untuk membobol Allianz," jelasnya.
Menurut Kombes Nico, terdapat empat nasabah yang dilaporkan pihak Allianz. Namun Nico enggan membocorkan nama keempat orang tersebut dengan alasan masih dalam proses penyelidikan. Akan tetapi nama-nama itu tidak tertutup kemungkinan nasabah yang sebelumnya melaporkan Allianz ke polisi.
"Dia (nasabah) mengajukan klaim asuransi kesehatan dan dari klaim itu ada beberapa yang diduga menggunakan data palsu," tuturnya. (Baca: Pelapor Cabut Laporan, Polisi Evaluasi Kasus Allianz Life)
Pihak Allianz, kata Nico, mengklaim mengalami kerugian sebesar Rp500 juta dan tercemarkan nama baiknya akibat ulah nasabah yang melapor ke Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Pihaknya berjanji akan melakukan pendalaman terkait laporan pihak Allianz itu.
Meski Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menetapkan tersangka dalam laporan nasabah Allianz sebelumnya, pihaknya tetap bakal melakukan pemeriksaan saksi, terlapor, pelapor, dan meminta alat bukti surat dari pelalor. Setelah itu akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan kelanjutan kasus kasus dugaan pelanggaran UU tentang Perlindungan Konsumen itu.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Nico Afinta membenarkan, Allianz telah membuat laporan terhadap nasabahnya terkait pengajuan klaim asuransi. Nasaban tersebut diduga telah memberikan keterangan palsu. Kepada polisi Alianz menyebutkan bahwa nasabah yang melaporkan mereka ke polisi memberikan keterangan palsu dalam bentuk surat atau keterangan sebelum mengajukan proses klaim.
"Para nasabah asuransi ini diduga melakukan secara bersama-sama hendak membobol Allianz sehingga Allianz melaporkan ke Polda Metro Jaya. Persangkaannya Pasal 263 KUHP, Pasal 266 KUHP, maupun Pasal 378 KUHP tentang penipuan," ujar Kombes Nicoi kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (8/11/2017).
Diduga, nasabah Allianz Life itu berkomplot dan sengaja mendaftar sebagai nasabah hanya untuk mendapatkan keuntungan klaim asuransi. "Jadi, seolah-olah Allianz itu menolak hak dari nasabah. Padahal dari hasil penelitian mereka, yang dilaporkan (Allianz) ke kami, ternyata ada modus komplotan tertentu untuk membobol Allianz," jelasnya.
Menurut Kombes Nico, terdapat empat nasabah yang dilaporkan pihak Allianz. Namun Nico enggan membocorkan nama keempat orang tersebut dengan alasan masih dalam proses penyelidikan. Akan tetapi nama-nama itu tidak tertutup kemungkinan nasabah yang sebelumnya melaporkan Allianz ke polisi.
"Dia (nasabah) mengajukan klaim asuransi kesehatan dan dari klaim itu ada beberapa yang diduga menggunakan data palsu," tuturnya. (Baca: Pelapor Cabut Laporan, Polisi Evaluasi Kasus Allianz Life)
Pihak Allianz, kata Nico, mengklaim mengalami kerugian sebesar Rp500 juta dan tercemarkan nama baiknya akibat ulah nasabah yang melapor ke Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Pihaknya berjanji akan melakukan pendalaman terkait laporan pihak Allianz itu.
Meski Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menetapkan tersangka dalam laporan nasabah Allianz sebelumnya, pihaknya tetap bakal melakukan pemeriksaan saksi, terlapor, pelapor, dan meminta alat bukti surat dari pelalor. Setelah itu akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan kelanjutan kasus kasus dugaan pelanggaran UU tentang Perlindungan Konsumen itu.
(thm)