Operasi Zebra, Polda Metro Jaya Fokus 13 Titik Rawan Pelanggaran
A
A
A
JAKARTA - Polisi menggelar Operasi Zebra 2017 sejak tanggal 1-14 November 2017 mendatang di seluruh Indonesia, termasuk di kawasan DKI Jakarta ini. Selama Operasi Zebra, tercatat ada 13 titik rawan kecelakaan dan pelanggaran.
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Halim Pagarra mengatakan, selama Operasi Zebra Jaya 2017 ini didapati kalau pelanggaran yang kerap dilakukan oleh pengendara di Jakarta ini paling banyak melawan arus hingga pelanggaran rambu lalu lintas.
"Kami melihat sejauh ini, pelanggaran didominasi pengendara roda 2, seperti lawan arus, naikan kendaraan di trotoar dan lain-lain. Sasaran pelanggaran rambu dan muatan (berlebih) tapi tak mengesampingkan pelanggaran yang kasat mata," ujarnya saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (3/11/2017).
Halim menambahkan, selama Operasi Zebra ini, ada sejumlah titik rawan pelanggaran lalu lintas dan lokasi rawan kecelakaan di Ibu kota. Tercatat ada sebanyak 13 lokasi yang menjadi titik rawan pelanggaran tersebut.
Berikut ini 13 titik rawan di Jakarta.
Jakarta Pusat : Jalan Kramat raya dan Jalan Letjen Suprapto.
Jakarta Utara : Jalan R. E. Martadinata dan Jalan Perintis Kemerdekaan.
Jakarta Barat : Jalan Daan Mogot dan Jalan S. Parman.
Jakarta Selatan : T. B. Simatupang, Lenteng Agung, P Antasari, Kuningan, dan Pancoran.
Jakarta Timur : Jalan Raya Bekasi dan D. I. Panjaitan.
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Halim Pagarra mengatakan, selama Operasi Zebra Jaya 2017 ini didapati kalau pelanggaran yang kerap dilakukan oleh pengendara di Jakarta ini paling banyak melawan arus hingga pelanggaran rambu lalu lintas.
"Kami melihat sejauh ini, pelanggaran didominasi pengendara roda 2, seperti lawan arus, naikan kendaraan di trotoar dan lain-lain. Sasaran pelanggaran rambu dan muatan (berlebih) tapi tak mengesampingkan pelanggaran yang kasat mata," ujarnya saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (3/11/2017).
Halim menambahkan, selama Operasi Zebra ini, ada sejumlah titik rawan pelanggaran lalu lintas dan lokasi rawan kecelakaan di Ibu kota. Tercatat ada sebanyak 13 lokasi yang menjadi titik rawan pelanggaran tersebut.
Berikut ini 13 titik rawan di Jakarta.
Jakarta Pusat : Jalan Kramat raya dan Jalan Letjen Suprapto.
Jakarta Utara : Jalan R. E. Martadinata dan Jalan Perintis Kemerdekaan.
Jakarta Barat : Jalan Daan Mogot dan Jalan S. Parman.
Jakarta Selatan : T. B. Simatupang, Lenteng Agung, P Antasari, Kuningan, dan Pancoran.
Jakarta Timur : Jalan Raya Bekasi dan D. I. Panjaitan.
(ysw)