Buruh Tolak Penetapan UMP DKI 2018 karena Pakai PP 78/2015

Kamis, 02 November 2017 - 14:24 WIB
Buruh Tolak Penetapan...
Buruh Tolak Penetapan UMP DKI 2018 karena Pakai PP 78/2015
A A A
JAKARTA - Berbagai elemen serikat pekerja menolak keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2018 sebesar Rp3.648.035. Anies menetapkan besaran UMP DKI sebesar Rp3,6 juta berdasarkan PP 78/2015.

Keputusan Gubernur DKI ini ditolak berbagai elemen serikat pekerja, mereka menginginkan UMK DKI 2018 sebesar Rp3,9 juta.“Kami menolak keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang menyatakan UMP DKI tahun 2018 sebesar Rp3.648.035,” kata Ketua Umum FSP Farkes Reformasi (Federasi Serikat Pekerja Farmasi dan Kesehatan Reformasi) Idris Idham di Jakarta, Kamis (2/11/2017).

Idris melanjutkan, pihaknya menolak nilai UMP DKI 2018 karenakan dalam menetapkan UMP, Pemprov DKI menggunakan PP 78/2015, sedangkan berdasarkan UU No 13/2003 penetapan UMP seharusnya berdasarkan survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

Padahal di tahun sebelumnya, lanjut Idris, kaum buruh yang tergabung dalam Koalisi Buruh Jakarta (KBJ) berhasil memenangkan gugatan atas Keputusan Pemprov DKI yang menetapkan UMP DKI tahun 2017 berdasarkan PP 78/2015 di PTUN Jakarta.

"Jadi jika penetapan UMP tahun 2018 yang masih menggunakan PP 78/2015 berarti pemerintah melanggar Undang-Undang," tegas Idris.( Baca: Anies Umumkan Upah Minimum Provinsi DKI 2018 Rp3,6 Juta )
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1453 seconds (0.1#10.140)