PN Bekasi Tolak Gugatan Warga Soal Pembebasan Lahan Tol Cimaci
A
A
A
BEKASI - Pengadilan Negeri (PN) Bekasi menolak gugatan pengajuan keberatan nilai ganti pembebasan lahan untuk tol Cibitung-Cimanggis. Gugatan diajukan oleh warga bernama Renny Deciana, karena nilai ganti pembebasan dianggap lebih rendah dari harga pasar.
Majelis hakim menganggap bahwa proses penggantian sudah sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) No 3 tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional. Sehingga, hakim tunggal Achmad Satibi menolak seluruh permohonan keberatan.
Dalam pertimbangannya, Achmad menilai bahwa tak ada yang keliru dari kerja tim apraisal ketika menilai harga di lapangan. Pemohon dianggap setuju perihal musyawarah penetapan bentuk penggantian di dalam musyawarah. ”BPN juga bukan penentu harga,” kata Ahmad dalam sidang di PN Bekasi, Senin (30/10/2017).
Kuasa hukum pemohon, Donald Pengaribuan, mengatakan pihaknya akan melakukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terkait penolakan gugatan oleh Pengadilan Negeri Bekasi. ”Putusan ini tidak adil bagi klien kami,” kata Donald kepada wartawan usai sidang.
Menurut dia, dasar mengajukan gugatan kepada Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat serta Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bekasi karena menganggap nilai penggantian tanah seluas 339 meter persegi berikut bangunan di Desa Gandasari, Kecamatan Cikarang Barat, tak sesuai harapan.
Menurut dia, tim apraisal mengganti tanah per meternya Rp2,2 juta tanpa adanya musyawarah. Penilai independen tersebut menetapkan harga secara sepihak. Padahal, ketika membeli 2014 silam sudah Rp2,8 juta. Sehingga, diajukan gugatan Rp5 juta setiap meter.
Donald menganggap majelis hakim tak mempertimbangkan bukti-bukti yang dibawanya selama persidangan, dan cenderung pada peraturan tentang pembebasan lahan yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No.3 tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.
Sementara itu, kuasa hukum dari BPN Kabupaten Bekasi menolak berkomentar terkait putusan tersebut. Pihaknya masih menunggu salinan putusan hakim. Namun, ihwal rencana kasasi, BPN mempersilakan. ”(Permohon kasasi) Itu haknya mereka,” kata kuasa hukum BPN, Labby.
Kuasa hukum Kementerian PUPR Sri Joeliastoeti mengatakan, siap menghadapi kasasi yang akan diajukan oleh penggugat. ”Apraisal dalam menentukan nilai berdasarkan undang-undang, pemohon tak bisa membuktikan bahwa penilain apraisal tidak sesuai,” katanya.
Beda nasib dengan Purnama Halim dan Juniah Tjakrawala. Justru gugatan keduanya dikabulkan. Nilai penggantian dua kali lipat dari yang ditetapkan oleh penilai independen mulai dari Rp1,4 juta hingga Rp4 juta tergantung status lahan. Gugatan keduanya dikabulkan dalam sidang putusan di pengadilan.
Majelis hakim menganggap bahwa proses penggantian sudah sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) No 3 tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional. Sehingga, hakim tunggal Achmad Satibi menolak seluruh permohonan keberatan.
Dalam pertimbangannya, Achmad menilai bahwa tak ada yang keliru dari kerja tim apraisal ketika menilai harga di lapangan. Pemohon dianggap setuju perihal musyawarah penetapan bentuk penggantian di dalam musyawarah. ”BPN juga bukan penentu harga,” kata Ahmad dalam sidang di PN Bekasi, Senin (30/10/2017).
Kuasa hukum pemohon, Donald Pengaribuan, mengatakan pihaknya akan melakukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terkait penolakan gugatan oleh Pengadilan Negeri Bekasi. ”Putusan ini tidak adil bagi klien kami,” kata Donald kepada wartawan usai sidang.
Menurut dia, dasar mengajukan gugatan kepada Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat serta Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bekasi karena menganggap nilai penggantian tanah seluas 339 meter persegi berikut bangunan di Desa Gandasari, Kecamatan Cikarang Barat, tak sesuai harapan.
Menurut dia, tim apraisal mengganti tanah per meternya Rp2,2 juta tanpa adanya musyawarah. Penilai independen tersebut menetapkan harga secara sepihak. Padahal, ketika membeli 2014 silam sudah Rp2,8 juta. Sehingga, diajukan gugatan Rp5 juta setiap meter.
Donald menganggap majelis hakim tak mempertimbangkan bukti-bukti yang dibawanya selama persidangan, dan cenderung pada peraturan tentang pembebasan lahan yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No.3 tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.
Sementara itu, kuasa hukum dari BPN Kabupaten Bekasi menolak berkomentar terkait putusan tersebut. Pihaknya masih menunggu salinan putusan hakim. Namun, ihwal rencana kasasi, BPN mempersilakan. ”(Permohon kasasi) Itu haknya mereka,” kata kuasa hukum BPN, Labby.
Kuasa hukum Kementerian PUPR Sri Joeliastoeti mengatakan, siap menghadapi kasasi yang akan diajukan oleh penggugat. ”Apraisal dalam menentukan nilai berdasarkan undang-undang, pemohon tak bisa membuktikan bahwa penilain apraisal tidak sesuai,” katanya.
Beda nasib dengan Purnama Halim dan Juniah Tjakrawala. Justru gugatan keduanya dikabulkan. Nilai penggantian dua kali lipat dari yang ditetapkan oleh penilai independen mulai dari Rp1,4 juta hingga Rp4 juta tergantung status lahan. Gugatan keduanya dikabulkan dalam sidang putusan di pengadilan.
(ysw)