Warga Bukit Duri Menangkan Gugatan, Pemprov DKI Siap Ganti Rugi
A
A
A
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan menegaskan akan menghormati keputusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait gugatan warga Bukit, Tebet, Jakarta Selatan. Bahkan Anies menegaskan DKI tidak akan mengajukan banding.
Penegasan itu disampaikan Anies untuk menanggapi putusan PN Jakpus dalam gugatan class action oleh Pengadilan Jakarta Pusat di Balai Kota, Kamis (26/10/2017). "Mengenai Bukit Duri, kami menghormati keputusan pengadilan, kami tidak berencana melakukan banding," tutur Anies.
Guna menindaklanjuti putusan itu, Pemprov DKI bakal berembuk dan mengajak diskusi warga Bukit Duri untuk menentukan pengaturan daerah serta penataan daerah itu selanjutnya. Dengan demikian Bukit Duri akan bermanfaat bagi banyak orang, tak hanya bagi warga Bukit Duri tetapi masyarakat Jakarta secara umum.
Hakim PN Jakarta Pusat telah memutuskan mengabulkan biaya nilai ganti rugi sebesar Rp200 juta untuk 89 anggota kelompok dan empat perwakilan kelompok setelah gugatan warga Bukit Duri memenangkan kasus ini. Dengan demikian Pemprov DKI wajib membayar ganti rugi sebesar Rp18,6 miliar.
Rencananya selain akan berembuk bersama warga, Anies juga akan mengajak semua stakeholder untuk membicarakan masalah ini, termasuk soal penyelenggaraan ganti rugi ke warga. "Kami akan ajak sama-sama bicara, dihitung sama-sama. Kemarin perhitungannya seperti apa, mau diapakan. Masyarakat menginginkan seperti apa, pemerintah ingin apa," ujar Anies.
Anies menyebutkan, pertemuan dengan warga nanti tidak hanya membahas masalah ganti rugi. Pertemuan juga akan membahas rencana pembuatan kampung deret di sana yang ia janjikan saat kampanye. Diketahui, Sungai Ciliwung di kawasan Bukit Diri telah dinormalisasi sejak Juli 2017 setelah rumah penduduk di bantaran sungai dibongkar oleh Pemprov DKI Jakarta pada 28 September 2016.
Kini pekerjaan menyelesaikan proyek normalisasi Sungai Ciliwung di kawasan Bukit Duri masih berlangsung. Pekerjaan normalisasi sungai saat ini sudah memasuki tahap pemasangan dinding turap untuk menguatkan bantaran agar tidak longsor sekaligus sebagai salah satu antisipasi banjir.
Penegasan itu disampaikan Anies untuk menanggapi putusan PN Jakpus dalam gugatan class action oleh Pengadilan Jakarta Pusat di Balai Kota, Kamis (26/10/2017). "Mengenai Bukit Duri, kami menghormati keputusan pengadilan, kami tidak berencana melakukan banding," tutur Anies.
Guna menindaklanjuti putusan itu, Pemprov DKI bakal berembuk dan mengajak diskusi warga Bukit Duri untuk menentukan pengaturan daerah serta penataan daerah itu selanjutnya. Dengan demikian Bukit Duri akan bermanfaat bagi banyak orang, tak hanya bagi warga Bukit Duri tetapi masyarakat Jakarta secara umum.
Hakim PN Jakarta Pusat telah memutuskan mengabulkan biaya nilai ganti rugi sebesar Rp200 juta untuk 89 anggota kelompok dan empat perwakilan kelompok setelah gugatan warga Bukit Duri memenangkan kasus ini. Dengan demikian Pemprov DKI wajib membayar ganti rugi sebesar Rp18,6 miliar.
Rencananya selain akan berembuk bersama warga, Anies juga akan mengajak semua stakeholder untuk membicarakan masalah ini, termasuk soal penyelenggaraan ganti rugi ke warga. "Kami akan ajak sama-sama bicara, dihitung sama-sama. Kemarin perhitungannya seperti apa, mau diapakan. Masyarakat menginginkan seperti apa, pemerintah ingin apa," ujar Anies.
Anies menyebutkan, pertemuan dengan warga nanti tidak hanya membahas masalah ganti rugi. Pertemuan juga akan membahas rencana pembuatan kampung deret di sana yang ia janjikan saat kampanye. Diketahui, Sungai Ciliwung di kawasan Bukit Diri telah dinormalisasi sejak Juli 2017 setelah rumah penduduk di bantaran sungai dibongkar oleh Pemprov DKI Jakarta pada 28 September 2016.
Kini pekerjaan menyelesaikan proyek normalisasi Sungai Ciliwung di kawasan Bukit Duri masih berlangsung. Pekerjaan normalisasi sungai saat ini sudah memasuki tahap pemasangan dinding turap untuk menguatkan bantaran agar tidak longsor sekaligus sebagai salah satu antisipasi banjir.
(thm)