Divonis Mati, Perampok Sadis di Pulomas Ajukan Banding

Rabu, 18 Oktober 2017 - 13:20 WIB
Divonis Mati, Perampok...
Divonis Mati, Perampok Sadis di Pulomas Ajukan Banding
A A A
JAKARTA - PN Jakarta Timur memvonis mati terdakwa kasus perampokan sekaligus pembunuhan di Pulomas, Jakarta Timur, yakni Ridwan Sitorus alias Ius Pane dan Erwin Situmorang, sedang Alfin Sinaga divonis seumur hidup. Mendengar putusan hakim, para terdakwa langsung mengajukan banding.

Kuasa hukum terdakwa, Amudi Sidabutar mengatakan, pihaknya sudah menyatakan akan melakukan banding pasca pembacaan vonis oleh hakim. Kini, pihaknya masih menunggu salinan putusan dari PN Jaktim.

"Kita tunggu dahulu salinan putusan, katanya diberikan besok (Kamis, 19 Oktober 2017)," ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu, (18/10/2017).

Dia menerangkan, pihaknya optimis pada banding yang akan mereka lakukan itu. Namun, dia cukup khawatir siapakah hakim yang akan menangani di tahap Pengadilan Tinggi nanti.

Dia berharap hakimnya tak seperti hakim yang memutus di tingkat PN yang dirasa membolak-balik kan konstruksi hukum.

"Semua fakta, semua argumen kan sudah dibangun di tingkat PN. Optimis saya itu hakim, saya berharap banyak pada hakim," katanya.

Sebelumnya, Hakim Ketua Gede Ariawan di PN Jaktim pada Selasa, 17 Oktober 2017 memvonis mati terdakwa pencurian dan pembunuhan di Pulomas, yakni Ridwan Sitorus alias Ius Pane dan Erwin Situmorang. Sedang Alfin Sinaga divonis penjara seumur hidup oleh hakim.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1493 seconds (0.1#10.140)