Soal Swastanisasi Air, Gubernur Belum Tahu Putusan MA
A
A
A
Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengaku belum menerima salinan putusan MA terkait pengambil alihan pengelolaan air bersih dari swasta ke Pemprov DKI. Sekretaris Daerah (sekda) DKI Jakarta Saefullah enggan memberikan komentar terkait putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah menghentikan swastanisasi pengelolaan air Jakarta.
Pasalnya, Saefullah mengaku belum mendapat informasi mengenai putusan MA yang menyatakan Pemprov DKI, atau dalam hal ini sebagai tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum karena menyerahkan kewenangan pengelolaan air Jakarta kepada pihak swasta. (Baca: Pemprov DKI Mengaku Belum Siap Ambil Alih Pengelolaan Air Bersih )
"Saya belum update, jadi ini no comment," kata Saefullah kepada wartawan, Kamis (11/10/2017).
Hal senada pun disampaikan Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat. Pasalnya, dia mengaku belum menerima putusan MA tersebut. "Putusan MA belum kami terima," singkat Djarot.
Pasalnya, Saefullah mengaku belum mendapat informasi mengenai putusan MA yang menyatakan Pemprov DKI, atau dalam hal ini sebagai tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum karena menyerahkan kewenangan pengelolaan air Jakarta kepada pihak swasta. (Baca: Pemprov DKI Mengaku Belum Siap Ambil Alih Pengelolaan Air Bersih )
"Saya belum update, jadi ini no comment," kata Saefullah kepada wartawan, Kamis (11/10/2017).
Hal senada pun disampaikan Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat. Pasalnya, dia mengaku belum menerima putusan MA tersebut. "Putusan MA belum kami terima," singkat Djarot.
(ysw)