Pamer Kebal, Anggota Geng Motor di Bekasi Tewas Dibacok

Selasa, 10 Oktober 2017 - 20:39 WIB
Pamer Kebal, Anggota...
Pamer Kebal, Anggota Geng Motor di Bekasi Tewas Dibacok
A A A
BEKASI - Seorang anggota geng motor tewas dalam tawuran dengan warga di Jalan I Gusti Ngurah Rai, Kranji, Bekasi Barat, Kota Bekasi, Minggu (8/10/2017). Dalam kejadian tersebut, korban sempat pamer kepada warga bahwa dirinya kebal senjata tajam. Nyatanya, anggota geng motor Allstar, Hudia Zidkhun, 19, yang kerap membikin resah warga sekitar tersebut tewas dengan luka bacok.

Polsek Bekasi Kota berhasil meringkus dua pelaku pembacokan. ”Pelakunya adalah warga sekitar yang jengkel dengan ulah para geng motor korban,” kata Kapolsek Bekasi Kota, Kompol Suwolo Seto, Selasa (10/10).

Kedua pelaku yakni Bagas Okta Priyanto, 16, ditangkap di Perum Duta Kranji, Bekasi Barat, Kota Bekasi. Sedang Ardi Setiawan alias Jawir, 17, ditangkap saat bersembunyi di sekitar Jalan Sultan Agung, Kota Bekasi.

Dari tangan keduanya, petugas mengamankan dua buah celurit pendek dan satu buah celurit sedang. Berdasarkan penyelidikan, korban selama ini bersama teman-temannya kerap membuat keributan di sekitar lokasi kejadian.

Peristiwa terjadi sekitar pukul 03.00 WIB. Saat itu korban dengan warga terlibat aksi tawuran di sekitar permukiman warga. Bahkan korban sempat pamer bila tubuhnya kebal senjata tajam, tetapi ketika dibacok terluka dan akhirnya tewas.

Saat tawuran berlangsung, korban terjatuh posisi telungkup di aspal. Saat terjatuh, bukanya meminta ampun, korban malah terus menantang warga sekitar.

Warga yang berjumlah sepuluh orang tersebut langsung mengeroyok korban. ”Korban ini menantang karena merasa dirinya kebal. Karena kesal, warga terpancing,” katanya.

Mendengar laporan adanya tawuran, petugas langsung ke lokasi. Sementara warga bersama pelaku langsung melarikan diri meninggalkan korban yang kritis. Petugas kemudian membawa korban ke RSUD Kota Bekasi, namun dia tewas saat di perjalanan.

Kasubbag Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing menambahkan, lokasi kejadian kerap dijadikan lokasi duel geng motor. ”Biasanya mereka janjian melalui medsos, lalu terjadilah tawuran di wilayah tersebut,” tambahnya.

Maraknya aksi tawuran di wilayah tersebut membuat para warga sekitar kesal. Kini, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 KHUP tentang penganiayaan yang menyebabkan korban tewas.
(poe)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1117 seconds (0.1#10.140)