Dokter Penganiaya Jukir di Gandaria City Ditahan di Polres Jaksel
A
A
A
JAKARTA - Pelaku penembakan dan penganiayaan di Mall Gandaria City, Dokter Anwari telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Polsek Kebayoran Lama Jakarta Selatan. Saat ini Anwari telah ditahan di Mapolres Jakarta Selatan.
"Status nya memang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini tersangka sudah dipindahkan penahanannya dari Polsek Kebayoran Lama ke Polres," kata Kompol Purwanta Kasubag Humas Polres Jakarta Selatan kepada wartawan, Selasa (10/10/ 2017).
Purwanta menjelaskan, alasan pemindahan penahanan terhadap tersangka karena ruang tahanan di Polsek tidak dapat menampung lagi banyaknya tersangka. Meski ditahan di polres, penanganan kasus tetap dilakukan oleh Polsek Kebayoran Lama. (Baca: Gara-gara Biaya Parkir, Dokter Aniaya Juru Parkir )
"Itu hal biasa. Karena di sana sudah tak mampu lagi menampung tahanan. Jadi di pindah ke Polres. Tapi penanganan tetap oleh Polsek Kebayoran lama," ujarnya.
Saat ini, menurut Purwanta, pelaku mengakui semua perbuatannya. Pelaku tidak mampu menguasai emosi. Pelaku juga menyesali apa yang telah dilakukannya. (Baca juga: Aniaya Juru Parkir, Polisi Sebut Pistol Dokter Anwari Resmi )
"Iya kejadiannya dia sudah lewat loket parkir, tetapi balik lagi hanya untuk marah-marah. Sudah mengakui dan menyesali perbuatannya," ujarnya.
Namun meski begitu apa yang dilakukan oleh pelaku tetaplah sebuah pelanggaran hukum. Maka dari itu pelaku tetap akan diproses. "Tetap diproses secara hukum," katanya.
"Status nya memang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini tersangka sudah dipindahkan penahanannya dari Polsek Kebayoran Lama ke Polres," kata Kompol Purwanta Kasubag Humas Polres Jakarta Selatan kepada wartawan, Selasa (10/10/ 2017).
Purwanta menjelaskan, alasan pemindahan penahanan terhadap tersangka karena ruang tahanan di Polsek tidak dapat menampung lagi banyaknya tersangka. Meski ditahan di polres, penanganan kasus tetap dilakukan oleh Polsek Kebayoran Lama. (Baca: Gara-gara Biaya Parkir, Dokter Aniaya Juru Parkir )
"Itu hal biasa. Karena di sana sudah tak mampu lagi menampung tahanan. Jadi di pindah ke Polres. Tapi penanganan tetap oleh Polsek Kebayoran lama," ujarnya.
Saat ini, menurut Purwanta, pelaku mengakui semua perbuatannya. Pelaku tidak mampu menguasai emosi. Pelaku juga menyesali apa yang telah dilakukannya. (Baca juga: Aniaya Juru Parkir, Polisi Sebut Pistol Dokter Anwari Resmi )
"Iya kejadiannya dia sudah lewat loket parkir, tetapi balik lagi hanya untuk marah-marah. Sudah mengakui dan menyesali perbuatannya," ujarnya.
Namun meski begitu apa yang dilakukan oleh pelaku tetaplah sebuah pelanggaran hukum. Maka dari itu pelaku tetap akan diproses. "Tetap diproses secara hukum," katanya.
(ysw)