Kafi Pengedar Licin, Dua Tahun Jualan Sabu-Sabu Baru Tertangkap

Kamis, 05 Oktober 2017 - 12:06 WIB
Kafi Pengedar Licin, Dua Tahun Jualan Sabu-Sabu Baru Tertangkap
Kafi Pengedar Licin, Dua Tahun Jualan Sabu-Sabu Baru Tertangkap
A A A
JAKARTA - Setelah dua tahun mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu, ‎Muhamad Kafi (24) akhirnya diringkus anggota Polsek Tebet setelah berpura-pura memesan barang haram itu. Kafi selama ini dikenal seorang pengedar narkoba yang licin.

"Pelaku ini memang sudah TO (target operasi), diduga kuat sebagai pengedar narkoba," ujar Kapolsek Tebet ‎Kompol Maulana, J Karepesina, Kamis (5/10/2017).

Kafi ditangkap Rabu (4/10/2017) sekitar pukul 21.20 WIB. Saat itu anggota Opsnal bersama Kanit Reskrim Polsek Tebet AKP Mas Waluyo sedang memantau gerak-gerik tersangka yang tengah melakukan pemesanan barang di suatu tempat di wilayah Jakarta Timur.

Setelah selesai pelaku pulang ke rumahnya. Dalam perjalan pulang pelaku dicegat petugas di daerah Menteng Atas Setiabudi, Jakarta Selatan. “Anggota kami menunggu pelaku pulang menuju Menteng atas dan melakukan penangkapan," ujar Kompol Maulana.

Dari pelaku polisi menyita sejumlah barang bukti antara lain tiga bungkus narkoba jenis sabu-sabu, satu buku tabungan bank, dua unit ponsel jenis Samsung dan Oppo, dan plastik klip untuk paketan narkoba. “Barang bukti 30 gram sabu-sabu," katanya.

Kepada polisi, Kafi mengaku telah mengedarkan barang haram tersebut selama dua tahun. ‎Saat ini pelaku berada di Polsek Tebet untuk proses lebih lanjut. ‎Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 35/2009 tentang Narkotika.

"Acaman kurungan paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun," pungkasnya.
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7582 seconds (0.1#10.140)