Menipu, Dua Polwan Palsu dan 3 Napi Raup Rp150 Juta
A
A
A
JAKARTA - Dua wanita yang mengaku sebagai anggota Polisi Wanita (Polwan) dibekuk petugas Polda Metro Jaya. Kedua pelaku Halimatu Sa'diah dan Jemi Sentiasa Dewi mengaku sebagai pejabat Polri melakukan penipuan dibantu tiga narapidana dari Lapas Siborongborong, Sumatera Utara.
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Nico Afinta mengatakan, tiga napi yang membuat dua Polwan palsu tersebut yakni, Ramadhan Saragi, Erwin Suminah, dan Lukman Hakim. Ketiga napi itulah yang mengotaki aksi penipuan tersebut dari dalam lapas, sedang yang beraksi di luar dua wanita tersebut.
Adapun modusnya, lanjut Nico, pelaku menelpon korban yang dipilih secara acak itu menggunakan nomor baru, korban terakhir bernama Ukur S. Saat itu, pelaku mengabarkan ada lelang mobil dengan harga pasaran, salah satunya minibus dan sedang dengan harga Rp60 juta.
"Saat korban sudah tertarik, pelaku meminta korban mentransfer uang. Besoknya, pelaku kembali menelepon memberitahu mobilnya sedang diurus," ujar Nico pada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (3/10/2017).
Namun, belum juga dikirim mobil lelang pertama itu, pelaku kembali menawarkan kendaraan lainnya, seperti mobil dan motor kepada korban. Rupanya korban pun tertarik dan memesannya lagi, yakni Avanza Veloz seharga Rp130 juta dan sudah dibayar 10%.
"Jadi bila ditotal, korban ini sudah mentrasfer uang sebanyak Rp 150 juta," tuturnya. Setelah uang ditransfer mendadak pelaku tak bisa dihubungi korban.
Kini, kedua wanita itu Sa'diah yang berperan menghubungi korban dan Dewi yang berperan sebagai penadah hasil kejahatan itu dijerat Pasal 378 KUHP junto Pasal 5 UU No 8/2008 tentang TPPU dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun.
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Nico Afinta mengatakan, tiga napi yang membuat dua Polwan palsu tersebut yakni, Ramadhan Saragi, Erwin Suminah, dan Lukman Hakim. Ketiga napi itulah yang mengotaki aksi penipuan tersebut dari dalam lapas, sedang yang beraksi di luar dua wanita tersebut.
Adapun modusnya, lanjut Nico, pelaku menelpon korban yang dipilih secara acak itu menggunakan nomor baru, korban terakhir bernama Ukur S. Saat itu, pelaku mengabarkan ada lelang mobil dengan harga pasaran, salah satunya minibus dan sedang dengan harga Rp60 juta.
"Saat korban sudah tertarik, pelaku meminta korban mentransfer uang. Besoknya, pelaku kembali menelepon memberitahu mobilnya sedang diurus," ujar Nico pada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (3/10/2017).
Namun, belum juga dikirim mobil lelang pertama itu, pelaku kembali menawarkan kendaraan lainnya, seperti mobil dan motor kepada korban. Rupanya korban pun tertarik dan memesannya lagi, yakni Avanza Veloz seharga Rp130 juta dan sudah dibayar 10%.
"Jadi bila ditotal, korban ini sudah mentrasfer uang sebanyak Rp 150 juta," tuturnya. Setelah uang ditransfer mendadak pelaku tak bisa dihubungi korban.
Kini, kedua wanita itu Sa'diah yang berperan menghubungi korban dan Dewi yang berperan sebagai penadah hasil kejahatan itu dijerat Pasal 378 KUHP junto Pasal 5 UU No 8/2008 tentang TPPU dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun.
(whb)