Polda Persilakan Nasabah Melapor Bila Dirugikan Asuransi Allianz
A
A
A
JAKARTA - Polda Metro Jaya belum berencana membuat posko pengaduan terkait kasus PT Asuransi Allianz Life Indonesia. Namun, kepolisian mempersilakan masyarakat yang merasa dirugikan oleh perusahaan asuransi tersebut melapor.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, kepolisi belum berencana membuat posko pengaduan di kasus Allianz tersebut. "Kalau merasa dirugikan, seandainya pernah mengklaim tak bisa cair, tak bisa reimburse, mungkin ada kesulitan apa, silakan saja," ujarnya pada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (28/9/2017).
Menurutnya, sejauh ini baru satu orang saja yang melapor terkait kasus Allianz itu sehingga belum dibuat posko pengaduan. Namun, tak menutup kemungkinan bila ada korban lainnya yang turut melapor di kemudan hari.
"Nanti kita pelajari lagi kegiatan itu mulai dari tingkat bawah, seperti periklanannya hingga proses klaim," katanya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, kepolisi belum berencana membuat posko pengaduan di kasus Allianz tersebut. "Kalau merasa dirugikan, seandainya pernah mengklaim tak bisa cair, tak bisa reimburse, mungkin ada kesulitan apa, silakan saja," ujarnya pada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (28/9/2017).
Menurutnya, sejauh ini baru satu orang saja yang melapor terkait kasus Allianz itu sehingga belum dibuat posko pengaduan. Namun, tak menutup kemungkinan bila ada korban lainnya yang turut melapor di kemudan hari.
"Nanti kita pelajari lagi kegiatan itu mulai dari tingkat bawah, seperti periklanannya hingga proses klaim," katanya.
(whb)