Cegah Pungli, Dishub Bogor Bakal Terapkan Uji KIR Online
A
A
A
BOGOR - Guna mencegah terjadinya pungutan liar maupun praktik percaloan, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor berencana menerapkan sistem online dalam pelayanan uji KIR kendaraan.
"Kebijakan penerapan sistem online dalam layanan uji KIR ini sudah kita usulkan, dan saat ini sedang dalam pengkajian dan pembahasan oleh DPRD Kabupaten Bogor," ungkap Kepala Dishub Kabupaten Bogor Edi Wardani di Bogor, kemarin.
Jika pembahasan selesai, dia berharap, dapat merealisasikannya tahun depan. "Jika di pembahasan di DPRD selesai, insya Allah jika tak ada aral melintang 2018 pengujian KIR berbasis online akan mulai diberlakukan," jelasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Keselamatan dan Pengujian Kendaraan Dishub Kabupaten Bogor Muslim Akbar mengatakan dalam aturan Standard Operasional Procedure (SOP) baru, nantinya proses pembayaran bisa melalui bank.
"Jadi kami meminta agar masyarakat membayar retribusi ke bank, tapi datang langsung ke kantor juga kita tetap melayani. Sehingga saat uji KIR kendaraan cukup pengujian fisik saja, tak ada transaksi pembayaran yang berpotensi praktik pungutan liar," katanya.
Pihaknya juga saat ini tengah melakukan evaluasi terhadap sistem pelayanan yang sempat mendapat sorotan dari tim Saber Pungli Polda Jabar belum lama ini. "Kita akan terus mengevaluasi sistem pengujian KIR keliling, baik mental sumber daya manusianya maupun teknis pembayaran retribusinya," jelasnya
Dia mengatakan setiap hari, Dishub Kabupaten Bogor rata-rata melayani 80-100 kendaraan untuk uji KIR. "Ada pun jenis kendaraan yang diuji KIR terdiri dari lima jenis yakni angkutan penumpang umum, bis, kendaraan barang, tempelan dan gandengan," ujarnya
Rangkaian uji KIR tersebut, sambungnya, meliputi pemeriksaan emisi bensin, diesel, spooring, uji lampu, spedo meter, timbangan, dan rem. "Semua kendaraan harus memenuhi persyaratan teknis laik jalan. Namun, dibandingkan dengan Kota Bogor, Uji KIR di Dishub Kabupaten Bogor lebih banyak angkutan barang ketimbang angkutan penumpang," tuturnya.
Sekadar diketahui, Rabu 20 September 2017 lalu, tim Saber Pungli Polda Jabar sempat melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap 6 pegawai Dishub Kabupaten Bogor beserta 7 orang calo pengujian KIR di wilayah Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor.
Satu unit kendaraan uji KIR Keliling milik Dishub Kabupaten Bogor dengan nopol F 8519 F sempat diamankan ke Mako Polres Bogor Kota dan dipasang garis polisi sebagai barang bukti.
"Kebijakan penerapan sistem online dalam layanan uji KIR ini sudah kita usulkan, dan saat ini sedang dalam pengkajian dan pembahasan oleh DPRD Kabupaten Bogor," ungkap Kepala Dishub Kabupaten Bogor Edi Wardani di Bogor, kemarin.
Jika pembahasan selesai, dia berharap, dapat merealisasikannya tahun depan. "Jika di pembahasan di DPRD selesai, insya Allah jika tak ada aral melintang 2018 pengujian KIR berbasis online akan mulai diberlakukan," jelasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Keselamatan dan Pengujian Kendaraan Dishub Kabupaten Bogor Muslim Akbar mengatakan dalam aturan Standard Operasional Procedure (SOP) baru, nantinya proses pembayaran bisa melalui bank.
"Jadi kami meminta agar masyarakat membayar retribusi ke bank, tapi datang langsung ke kantor juga kita tetap melayani. Sehingga saat uji KIR kendaraan cukup pengujian fisik saja, tak ada transaksi pembayaran yang berpotensi praktik pungutan liar," katanya.
Pihaknya juga saat ini tengah melakukan evaluasi terhadap sistem pelayanan yang sempat mendapat sorotan dari tim Saber Pungli Polda Jabar belum lama ini. "Kita akan terus mengevaluasi sistem pengujian KIR keliling, baik mental sumber daya manusianya maupun teknis pembayaran retribusinya," jelasnya
Dia mengatakan setiap hari, Dishub Kabupaten Bogor rata-rata melayani 80-100 kendaraan untuk uji KIR. "Ada pun jenis kendaraan yang diuji KIR terdiri dari lima jenis yakni angkutan penumpang umum, bis, kendaraan barang, tempelan dan gandengan," ujarnya
Rangkaian uji KIR tersebut, sambungnya, meliputi pemeriksaan emisi bensin, diesel, spooring, uji lampu, spedo meter, timbangan, dan rem. "Semua kendaraan harus memenuhi persyaratan teknis laik jalan. Namun, dibandingkan dengan Kota Bogor, Uji KIR di Dishub Kabupaten Bogor lebih banyak angkutan barang ketimbang angkutan penumpang," tuturnya.
Sekadar diketahui, Rabu 20 September 2017 lalu, tim Saber Pungli Polda Jabar sempat melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap 6 pegawai Dishub Kabupaten Bogor beserta 7 orang calo pengujian KIR di wilayah Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor.
Satu unit kendaraan uji KIR Keliling milik Dishub Kabupaten Bogor dengan nopol F 8519 F sempat diamankan ke Mako Polres Bogor Kota dan dipasang garis polisi sebagai barang bukti.
(mhd)