Puluhan Ribu Obat Ilegal Diamankan dari Apotek di Cikarang
A
A
A
BEKASI - Polres Metro Bekasi mengamankan 35 ribu butir obat yang tidak memiliki izin edar di Kabupaten Bekasi. Obat yang dijual bebas tersebut diamankan petugas dari 2 toko obat dan satu apotek setelah dilaporkan masyarakat yang resah dengan keberadaanya.
”Obat itu kami amankan dari toko obat Cung U dan toko obat Suka Citra, serta Apotek Evita,” ujar Kapolres Metro Bekasi, Kombes Asep Adi Saputra, Jumat (22/9/2017). Menurutnya, Ketiga tempat itu terletak di wilayah Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.
Dalam penggerebekan itu, polisi menahan enam tersangka selaku pemilik toko obat dan apotek. Mereka adalah ES pemilik toko obat Cung U. Lalu HS, PE dan EP adalah pengelola Apotek Evita. Terakhir, tersangka YC adalah pemilik toko obat Suka Cita.
Asep menjelaskan, pihaknya juga menggandeng BPOM dan Pemerintah Kabupaten Bekasi dalam penggerebekan ini. Dihadapan petugas, mereka tidak mampu menunjukkan surat atau dokumen resmi peredaran obat itu. Dengan demikian, obat yang dijual ke konsumen dianggap ilegal.
”Obat ada yang tidak memiliki izin edar dan ada juga yang mengandung bahan kimia obat (BKO). Bahkan ada apotek yang tidak memiliki izin apoteker,” katanya. Asep mengatakan, penggerebekan ini bertujuan untuk menekan ruang gerak peredaran gelap obat-obatan berbahaya seperti pil PCC.
Terakhir kali kasus ini sempat mencuat di Kendari, Sulawesi Tenggara beberapa waktu lalu yang mengakibatkan hilangnya kesadaran hingga pengguna dirusuk ke Rumah Sakit Jiwa setempat. ”Saat ini, para tersangka masih dilakukan pemeriksaan oleh petugas,” tegasnya.
”Obat itu kami amankan dari toko obat Cung U dan toko obat Suka Citra, serta Apotek Evita,” ujar Kapolres Metro Bekasi, Kombes Asep Adi Saputra, Jumat (22/9/2017). Menurutnya, Ketiga tempat itu terletak di wilayah Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.
Dalam penggerebekan itu, polisi menahan enam tersangka selaku pemilik toko obat dan apotek. Mereka adalah ES pemilik toko obat Cung U. Lalu HS, PE dan EP adalah pengelola Apotek Evita. Terakhir, tersangka YC adalah pemilik toko obat Suka Cita.
Asep menjelaskan, pihaknya juga menggandeng BPOM dan Pemerintah Kabupaten Bekasi dalam penggerebekan ini. Dihadapan petugas, mereka tidak mampu menunjukkan surat atau dokumen resmi peredaran obat itu. Dengan demikian, obat yang dijual ke konsumen dianggap ilegal.
”Obat ada yang tidak memiliki izin edar dan ada juga yang mengandung bahan kimia obat (BKO). Bahkan ada apotek yang tidak memiliki izin apoteker,” katanya. Asep mengatakan, penggerebekan ini bertujuan untuk menekan ruang gerak peredaran gelap obat-obatan berbahaya seperti pil PCC.
Terakhir kali kasus ini sempat mencuat di Kendari, Sulawesi Tenggara beberapa waktu lalu yang mengakibatkan hilangnya kesadaran hingga pengguna dirusuk ke Rumah Sakit Jiwa setempat. ”Saat ini, para tersangka masih dilakukan pemeriksaan oleh petugas,” tegasnya.
(ysw)