Komplotan Pengoplos Gas 3 Kg Diringkus di Kemang
A
A
A
JAKARTA - Polisi menangkap komplotan pengoplos gas bersubsidi 3 kg ke tabung gas 12 kg di Jakarta Selatan. Pelaku berinisial M, J, dan S ini telah memasok gas 12 kg oplosan ke pemukiman di Kemang Jakarta Selatan sejak Juni 2017 kemarin.
Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Bismo Teguh Prakoso mengatakan, para pelaku ini memindahkan isi tabung gas 3 kg yang subsidi ke dalam tabung kosong gas 12 kg. Proses pengoplosan dilakukan oleh pelaku M dan J dengan alat berupa jarum suntik gas berbahan besi.
"Pelaku melakukan praktek jahat ini sejak Juni 2017 lalu. Gas 12 kg tersebut lalu dijual ke konsumen di Kemang, Jakarta Selatan dengan diantar oleh tersangka S menggunakan mobil bak," ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (22/9/2017).
Menurutnya, motif ketiga tersangka melakukan perbuatan itu untuk memperoleh keuntungan lebih besar daripada membeli gas elpiji 12 kg yang sudah terisi dari Pertamina.
"Motif pelaku mengambil untung besar, karena selisih gas berukuran 12 kg dan 3 kg dari Pertamina cukup besar," katanya.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku bergerak sendiri. Karena mereka tidak membuka agen penjualan gas elpiji. "Jadi mereka berupaya sendiri, bukan agen dan tidak punya izin resmi dari Pertamina," imbuhnya.
Dia menerangkan, polisi masih melakukan penyelidikan tentang kemana saja pelaku mendistribusikan tabung tersebut.
Atas perbuatannya, tambahnya, ketiga pelaku dijerat Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a, b dan c Jo Pasal 9 ayat (1) huruf d UU RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Bismo Teguh Prakoso mengatakan, para pelaku ini memindahkan isi tabung gas 3 kg yang subsidi ke dalam tabung kosong gas 12 kg. Proses pengoplosan dilakukan oleh pelaku M dan J dengan alat berupa jarum suntik gas berbahan besi.
"Pelaku melakukan praktek jahat ini sejak Juni 2017 lalu. Gas 12 kg tersebut lalu dijual ke konsumen di Kemang, Jakarta Selatan dengan diantar oleh tersangka S menggunakan mobil bak," ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (22/9/2017).
Menurutnya, motif ketiga tersangka melakukan perbuatan itu untuk memperoleh keuntungan lebih besar daripada membeli gas elpiji 12 kg yang sudah terisi dari Pertamina.
"Motif pelaku mengambil untung besar, karena selisih gas berukuran 12 kg dan 3 kg dari Pertamina cukup besar," katanya.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku bergerak sendiri. Karena mereka tidak membuka agen penjualan gas elpiji. "Jadi mereka berupaya sendiri, bukan agen dan tidak punya izin resmi dari Pertamina," imbuhnya.
Dia menerangkan, polisi masih melakukan penyelidikan tentang kemana saja pelaku mendistribusikan tabung tersebut.
Atas perbuatannya, tambahnya, ketiga pelaku dijerat Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a, b dan c Jo Pasal 9 ayat (1) huruf d UU RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
(ysw)