Diberi Obat Bius, Dua Gadis Dicabuli Ayah Kandung

Jum'at, 22 September 2017 - 10:41 WIB
Diberi Obat Bius, Dua...
Diberi Obat Bius, Dua Gadis Dicabuli Ayah Kandung
A A A
JAKARTA - Ulah Sumadi (51) warga Pesanggrahan, Jakarta Selatan, sebagai seorang ayah tak patut dicontoh. Dia dengan tega mencabuli dua putri kandungnya FR (13) dan M (18).

Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Bismo Teguh Prakoso mengatakan, pencabulan itu terjadi pada Agustus 2017 lalu, saat orban sedang berada di dalam kamar, sedang istrinya tengah pergi. Kesempatan itu digunakan pelaku untuk berbuat bejat terhadap anak kandungnya.

"Korban FR disetubuhi pelaku sebanyak dua kali. Pelaku memberi air mineral yang diduga telah dicampur bius, " ujarnya saat dikomfirmasi, Jumat (22/9/2017).

Menurut Bismo, korban yang meminum iar tersebut langsung tak sadarkan diri. Usia mencabuli FR, pelaku mengancam korban akan dibunuhnya bila memberitahukan ke ibu dan kakaknya.

Adapun kasus itu, ungkap Bismo, saat korban mengeluh kesakitan di kemaluan kepada kakaknya. Setelah dipaksa cerita, korban mengaku sudah disetubuhi ayahnya dua kali, kakak beradik itu lantas menceritakan perbuatan bejat pelaku ke ibundanya

"Ibunya lalu melaporkan kejadian itu ke Polres Jakarta Selatan, korban lalu divisum dan hasilnya ada luka pada bagian kemaluan korban. Saat diselidiki, pelaku ternyata melakukan hal serupa pada kakaknya," ujarnya.

Sumadi akan dijerat Pasal 76D Jo 81 UU RI No. 35/2014 tentang Perubahan Atas UU RI No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak, ancaman hukuman maksimal 15 tahun," katanya.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6780 seconds (0.1#10.140)