Usai Bunuh dan Gasak Harta Dini Oktaviani, Pelaku Kabur dengan Santai

Kamis, 21 September 2017 - 20:19 WIB
Usai Bunuh dan Gasak...
Usai Bunuh dan Gasak Harta Dini Oktaviani, Pelaku Kabur dengan Santai
A A A
JAKARTA - Tim gabunhan dari Subdit Ranmor dan Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menangkap pelaku pembunuhan disertai perampokan terhadap Dini Oktaviani (19).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, sebelum kejadian pelaku diundang korban untuk datang ke apartemennya di Tower B Apartamen Laguna, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara.

Pelaku diundang karena korban minta dicarikan tempat peminjaman uang. "Korban minta tolong karena lagi butuh uang dan diminta cari orang yang bisa meminjamkan uang," ujar Argo, Kamis (21/9/2017).

Ketika itu pelaku datang sekitar pukul 08.00 WIB. Korban yang memang sudah mengenal pelaku tidak menaruh curiga sehingga bercerita kalau sedang membutuhkan uang. Ketika sedang ngobrol, rupanya pelaku mengamati harta benda yang dimiliki korban.

Tergiur dengan harta korban, pelaku yang juga sedang membutuhkan uangmendekati korban dan mencekik leher serta membekap muka korban dengan bantal. "Pelaku mengaku ketika itu dia lakukan secara refleks," kata Argo.

Setelah korban tidak sadarkan diri, pelaku langsung mengambil barang-barang milik korban, yaitu dua ponsel, televisi, dan perhiasan. Usai menguras harta korban, pelaku dengan santai langsung melarikan diri.

Saat melarikan diri, pelaku juga mampir ke pegadaian untuk mengadaikan perhiasan milik korban yang baru saja dijarahnya. "Kalau barang lain dibawa pulang dulu, tapi kalau perhiasan langsung digadaikan," jelas Argo.

Pelaku mengaku kalau orang sekitar rumah korban tidak curiga karena mengenakan jaket ojek sehingga dikira sedang mengambil orderan. (Baca: Gadis Cantik yang Tewas di Apartemen Laguna Dibunuh Teman Korban)

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Nico Afina mengatakan, pelaku akan dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 365 KUHP tentang Perampokan dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara serta hukuman mati dan seumur hidup.

Kini pelaku masih menjalani pemeriksaan di Polda Metro jaya. "Dari pelaku kami menyita sepeda motor, TV LCD, Iphone 7, jam tangan Alexander Christi, uang tunai Rp2.300.000, ATM dan KTP pelaku," pungkasnya.
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1232 seconds (0.1#10.140)