Ponpes Ibnu Mas'ud Bogor Resmi Dilarang Beroperasi

Senin, 18 September 2017 - 19:40 WIB
Ponpes Ibnu Masud Bogor...
Ponpes Ibnu Mas'ud Bogor Resmi Dilarang Beroperasi
A A A
BOGOR - Buntut dari aksi unjuk rasa yang digelar warga, Pondok Pesantren (Ponpes) Tahfidzul Quran yang berada di Kampung Jami, Desa Sukajaya, Tamansari, Kabupaten Bogor, resmi dilarang beroperasi.

Segala aktivitas di Ponpes Ibnu Mas'ud resmi dihentikan terhitung sejak Senin (18/09/2017) petang. Hal ini merupakan keputusan musyarawah pimpinan daerah (muspida) Kabupaten Bogor, terdiri atas unsur Pemkab, DPRD, Kepolisian, TNI, Kejaksaan, Pengadilan Negeri, Kementerian Agama, Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan 18 organisasi massa (ormas) Islam.

Keputusan itu dibuat berdasarkan hasil musyawarah antara Muspida, MUI, Kemenag, dan seluruh Ormas Islam bersama Pimpinan/pengurus Yayasan Al-Urwathul Wutsqa selaku pengelola Ma'had Ponpes Tahfidzul Qur'an Ibnu Mas'ud di kantor Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor, sejak pukul 12.00 WIB hingga 17.00 WIB.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bogor KH Ahmad Mukri Aji di hadapan ratusan masyarakat yang sejak pagi berunjuk rasa menyampaikan, pihaknya bersama muspida dan pengurus Ma'had Ibnu Mas'ud sudah ikhlas menerima semua keputusan yang ada.

"Alhamdulillah, pimpinan Ibnu Mas'ud sudah ikhlas, mengakui segala kekurangannya dan mau mengambil hikmah dan mengajak berdakwah bersama-sama, jangan mau diobok-obok oleh siapapun. Saya harap masyarakat Sukajaya pulang bersama-sama dengan damai. Masalah Ibnu Mas'ud sudah selesai," ujar KH Ahmad Mukri Aji di hadapan ratusan masyarakat. (Baca: Ratusan Warga Bogor Berunjuk Rasa di Depan Ponpes Ibnu Mas'ud)

Seusai menenangkan masyarakat yang nyaris bertindak anarkis karena lama menunggu keputusan muspida, pihaknya tetap mengimbau agar mengawasi seluruh aktivitas sejumlah pondok pesantren. "Pesantren yang ada wajib kita awasi bersama. Kalau tidak ada izin dari Kemenag ya tidak boleh beroperasi," tandasnya.

KH Ahmad menambahkan, dari hasil kajian tim yang dibentuk ditemukan pelanggaran atau kesalahan Ibnu Mas'ud ini sudah terakumulasi. Bukan hanya pembakaran umbul-umbul merah putih beberapa waktu lalu, tapi juga masalah perizinan bangunan dan operasional lembaga pendidikan.

"Ke depan, Ma'had Ibnu Mas'ud ini sebagaimanan telah dituangkan dalam keputusan bersama itu, jika sudah memiliki izin akan masuk dalam pengawasan Kemenag yang hingga saat ini jumlahnya di Kabupaten Bogor mencapai 1.043 ponpes yang kesemuanya fatsun dengan pemerintah," tegasnya.

Ketua Yayasan Al-Urwathul Wutsqo Ponpes Ibnu Mas'ud Agus Purwoko mengatakan akan segera memperbaiki kesalahan dan kekurangan mereka, termasuk prasyarat pendirian ponpes. "Dengan kejadian ini kita akan lebih instrospeksi diri, apa yang mesti kita lakukan akan kita lakukan. Mungkiin tadi seperti yang dibilang Pak Kiai (Ketua MUI), kurang silaturahmi," jelasnya.

Tak hanya itu, pihaknya juga akan mengevaluasi terkait adanya isu keterkaitan lembaga yang dipimpinnya itu dengan aktivitas keagamaan yang radikal terlebih terorisme, karena disebabkan lemahnya sistem rekrutmen peserta didik maupun pengajar.

"Terkait kuriikulum sendiri hingga saat ini kami belum pernah punya, jadi nanti kita mesti belajar dulu untuk melengkapi perizinan kepada Kemenag tentang kurikulum pesantren. Karena selama ini kami belum pernah tahu dan itu saya harus banyak belajar lagi," tandasnya.
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1846 seconds (0.1#10.140)