Tak Punya Uang, 47 Penghuni Rusunawa Bekasi Menunggak Biaya Sewa

Senin, 18 September 2017 - 16:45 WIB
Tak Punya Uang, 47 Penghuni Rusunawa Bekasi Menunggak Biaya Sewa
Tak Punya Uang, 47 Penghuni Rusunawa Bekasi Menunggak Biaya Sewa
A A A
BEKASI - Pemkot Bekasi menyebutkan puluhan penghuni rumah susun sederhana sewa (rusunawa) di Bekasi Jaya, Bekasi Timur, Kota Bekasi menunggak iuran. Bahkan mereka menunggak selama tiga bulan lebih dengan alasan tidak memiliki uang.

”Jumlah penunggak iuran rusunawa mencapai 47 unit. Jumlah itu tersebar dari dua blok Rusunawa Bekasi Jaya,” ujar Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Rusunawa Bekasi Jaya pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kota Bekasi Hafidz.

Menurut Hafidz, diblok pertama ada 25 unit dan blok kedua ada 22 unit yang menunggak iuran sehingga totalnya ada 47 unit. Tarif yang dikenakan untuk tiap lantai bervariasi dari Rp150-Rp250.000 per bulan.

Namun, kata dia, jika dihitung rata-rata tagihannya Rp150.000, maka nilai tunggakan itu mencapai Rp7 juta-an per bulan. Sementara bila mereka menunggak selama tiga bulan, total tagihannya mencapi Rp21 juta-an.”Kita sudah melakukan pemanggilan terhadap penunggak,” katanya.

Alasannya, mereka berdalih tidak memiliki uang dengan alasan dialokasikan dulu untuk kebutuhan sehari-hari dan anak sekolah. Apalagi, para penghuni rusunawa adalah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dengan mata pencaharian sebagai pekerja serabutan, montir, tukang ojek, dan buruh.

Meski ada yang menunggak iuran, Hafidz memastikan tidak mengganggu biaya perawatan rusunawa itu. Pemerintah daerah telah mengalokasikan dana senilai Rp 400 juta pada APBD 2017 untuk perawatan rusunawa tersebut.

Dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD) pun, tagihan iuran rusunawa bukan sektor utama. PAD dari sektor rusunawa justru masuk dalam kategori pendapatan lain-lain di pemerintah. Sehingga, dana Rp400 miliar untuk perawatan saja, seperti pembelian token listrik pengelola, gaji enam petugas keamanan, gaji empat office boy (OB), penggantian lampu dan sebagainya.

Kabid Perumahan dan Permukiman, Disperkimtan Kota Bekasi Imas Asiah menambahkan, pemerintah daerah tidak bisa mengusir mereka karena mengedepankan sisi kemanusiaan. Namun, penghuni agar patuh terhadap aturan dengan melaksanakan kewajibannya membayar iuran.

”Kalau tidak dibayar mereka akan kena denda dua persen dari nilai tarif yang dibebankan,” tambahnya. Menurut dia, pemerintah telah memberi keleluasaan kepada para penghuni untuk membayar secara dicicil.

”Gaji mereka kan ada yang mingguan bahkan harian, jadi pas ada uang mereka membayar secara dicicil,” katanya. Ke depan, pihaknya akan melakukan evalusi kepada para penghuni rusun tiap tiga tahun sekali. Evaluasi dilakukan untuk mengetahui perkembangan perekonomian mereka.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5874 seconds (0.1#10.140)