Razia Toko Obat Ilegal di Depok, Ratusan Butir Obat Keras Disita

Minggu, 17 September 2017 - 21:01 WIB
Razia Toko Obat Ilegal di Depok, Ratusan Butir Obat Keras Disita
Razia Toko Obat Ilegal di Depok, Ratusan Butir Obat Keras Disita
A A A
JAKARTA - Petugas gabungan dari Satuan Narkoba Polresta Depok, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Depok dan Satpol PP merazia sejumlah toko obat-obatan di daerah itu. Razia ini sebagai tindaklanjut dari terjadinya kasus penyalahgunaan obat PCC di Kendari.

Dari hasil razia didapat ratusan butir obat daftar G. Ratusan obat keras itu diketahui dijual bebas tanpa resep dokter. "Ada lima toko obat diduga ilegal menjadi sasaran razia petugas. Operasi dibagi dua tim sasaran wilayah Sawangan dan Sukmajaya," ujar Kasat Narkoba Polresta Depok, Kompol Malvino Sitohang, Minggu (17/9/2017).

Menurut dia, obat masuk daftar G yang banyak dijual bebas adalah jenis Dumolid. Pembeli dengan mudah mendapatkan obat ini sewaktu-waktu. Padahal seharusnya untuk mendapatkan obat ini harus disertai resep dokter.

Malvino menuturkan, sampai saat ini pihaknya belum menemukan pil jenis PCC yang dijual di Depok. Namun tidak menutup kemungkinan pil itu beredar.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Depok Pradi Supriatna mengatakan, pihaknya sangat mendukung penuh upaya prefentif yang dilakukan BNN dan kepolisian tersebut. "Siapapun bisa memberikan informasi dan tentu akan ditindaklanjuti. Seperti razia ini merupakan upaya bersama menekan peredaran narkoba dan penyalahgunaan obat," katanya.

Pradi mengaku prihatin atas kasus yang terjadi di Kendari. Oleh karenanya, sebagai antisipasi pihaknya pun melakukan upaya antisipasi bersama. "Kita buktikan bahwa kita berkomitmen untuk terus memerangi narkoba, dan ini merupakan salah satu langkah strategis yang kami lakukan," pungkasnya.
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4540 seconds (0.1#10.140)