Banyak Ikan Mabuk, Anak Kali Bekasi Diduga Tercemar Limbah
A
A
A
BEKASI - Pencemaran sungai kembali terjadi diwilayah Bekasi. Kali ini, saluran sekunder (SS) atau anak Kali Bekasi di Jalan Kemakmuran, Margajaya, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Kamis (14/9/2017) kembali tercemar. Akibatnya, banyak ikan mabuk berhamparan di saluran tersebut.
Saluran yang memiliki lebar sekitar 15 meter ini berwarna hitam pekat dan mengeluarkan aroma tidak sedap dan tampak berbusa.”Ikan pada mabuk, airnya bau tidak sedap dan berubah hitam,” kata Ivan (28) warga sekitar.
Menurut Ivan, kondisi air kali seperti ini sudah terjadi sejak empat hari lalu atau pada Senin, 11 September 2017 lalu. Namun saat itu dia tidak sempat mengambil ikan, karena tidak mengetahui bahwa ada ikan yang mengambang di saluran.
Kasus tercemarnya saluran ini bukan terjadi kali ini saja. Air yang berasal dari aliran Kali Bekasi ini pernah tercemar pada Oktober 2016, Januari 2017 dan Maret 2017 lalu. Kondisinya pun sama, air berwarna hitam, berbau dan berbusa dan ikan kembali mabuk dan berhamparan.
Saat itu Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi menuding, pencemaran ini disebabkan oleh pabrik di Bantar Gebang, Kota Bekasi dan Kelapa Nunggal, Kabupaten Bogor. Pemerintah kemudian mengeluarkan surat protes ke perusahaan tersebut untuk melakukan perbaikan limbah.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi Jumhana Lutfi mengatakan berubahnya kondisi air di saluran sekunder di Kota Bekasi bukan karena tercemar limbah pabrik. Namun kondisi itu disebabkan karena berkurangnya debit air dari aliran Kali Bekasi.
”Warna hitam itu sebetulnya lumpur yang naik ke permukaan karena berkurangnya debit air dari hulu lewat Kali Bekasi,” katanya. Dia mengaku sudah mengetahui kabar itu sejak Senin lalu. Petugas telah dikerahkan ke lokasi untuk mengecek kondisi air di sekitar.
Bahkan, kata dia, pihaknya tengah menyiapkan surat permohonan ke Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk menormalisasi saluran itu.”Kewenanganya ada Perusahaan Jasa Tirta II, Kementrian PUPR,” ungkapnya.
Selain itu, kata dia, pihaknya juga meminta Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Patriot untuk mengkaji ulang bahan baku air di saluran itu. Pengkajian ulang dilakukan agar produksi air di perusahaan milik Kota Bekasi itu tidak terganggu.”Harus dikaji, karena dikonsumsi warga,” ujarnya.
Kabid Sumber Daya Air Dinas PUPR Kota Bekasi Dicky Irawan menambahkan, kewenangan saluran itu memang berada di bawah kewenangan PJT II. Seingatnya, saluran itu pernah dinormalisasi sejak beberapa tahun yang lalu.”Memang harus dilakukan normalisasi,” tambahnya.
Saluran yang memiliki lebar sekitar 15 meter ini berwarna hitam pekat dan mengeluarkan aroma tidak sedap dan tampak berbusa.”Ikan pada mabuk, airnya bau tidak sedap dan berubah hitam,” kata Ivan (28) warga sekitar.
Menurut Ivan, kondisi air kali seperti ini sudah terjadi sejak empat hari lalu atau pada Senin, 11 September 2017 lalu. Namun saat itu dia tidak sempat mengambil ikan, karena tidak mengetahui bahwa ada ikan yang mengambang di saluran.
Kasus tercemarnya saluran ini bukan terjadi kali ini saja. Air yang berasal dari aliran Kali Bekasi ini pernah tercemar pada Oktober 2016, Januari 2017 dan Maret 2017 lalu. Kondisinya pun sama, air berwarna hitam, berbau dan berbusa dan ikan kembali mabuk dan berhamparan.
Saat itu Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi menuding, pencemaran ini disebabkan oleh pabrik di Bantar Gebang, Kota Bekasi dan Kelapa Nunggal, Kabupaten Bogor. Pemerintah kemudian mengeluarkan surat protes ke perusahaan tersebut untuk melakukan perbaikan limbah.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi Jumhana Lutfi mengatakan berubahnya kondisi air di saluran sekunder di Kota Bekasi bukan karena tercemar limbah pabrik. Namun kondisi itu disebabkan karena berkurangnya debit air dari aliran Kali Bekasi.
”Warna hitam itu sebetulnya lumpur yang naik ke permukaan karena berkurangnya debit air dari hulu lewat Kali Bekasi,” katanya. Dia mengaku sudah mengetahui kabar itu sejak Senin lalu. Petugas telah dikerahkan ke lokasi untuk mengecek kondisi air di sekitar.
Bahkan, kata dia, pihaknya tengah menyiapkan surat permohonan ke Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk menormalisasi saluran itu.”Kewenanganya ada Perusahaan Jasa Tirta II, Kementrian PUPR,” ungkapnya.
Selain itu, kata dia, pihaknya juga meminta Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Patriot untuk mengkaji ulang bahan baku air di saluran itu. Pengkajian ulang dilakukan agar produksi air di perusahaan milik Kota Bekasi itu tidak terganggu.”Harus dikaji, karena dikonsumsi warga,” ujarnya.
Kabid Sumber Daya Air Dinas PUPR Kota Bekasi Dicky Irawan menambahkan, kewenangan saluran itu memang berada di bawah kewenangan PJT II. Seingatnya, saluran itu pernah dinormalisasi sejak beberapa tahun yang lalu.”Memang harus dilakukan normalisasi,” tambahnya.
(whb)