DKI Akan Terbitkan Pergub untuk Tegakkan Perda Kepemilikan Garasi

Kamis, 14 September 2017 - 05:30 WIB
DKI Akan Terbitkan Pergub...
DKI Akan Terbitkan Pergub untuk Tegakkan Perda Kepemilikan Garasi
A A A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta membuat Peraturan Gubernur (Pergub) terkait penegakan Perda No 5/2014 tentang Transportasi yang salah satu pasalnya tertulis kewajiban pemilik mobil untuk memiliki garasi.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Andri Yasnyah menegaskan, untuk menegakan poin kepemilikan mobil wajib memiliki garasi dalam Perda itu harus ada penunjuk laksana (jutlak) atau penunjuk teknis (Jutnis) berupa Peraturan Gubernur (Pergub). Sebab, dalam menegakkan Perda tersebut pihaknya harus berkoordinasi dengan Badan Pajak Retribusi Daerah (BPRD), Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP), serta kecamatan yang mengatur RT, RW dan kelurahan.
Akhirnya, diharapkan mekanisme kepemilikan garasi diatur dalam regulasi berupa Pergub.

"Nanti kita buat semacam mekanisme kepemilikan di Pergub saja karena memang itu domainnya bukan domain kami. Kita tidak mengerti proses kepemilikan seperti apa," ungkap Andri kepada wartawan Rabu, 13 September 201 kemarin.

Dinas Perhubungan, lanjut Andri, hanya bertugas untuk mengendalikan lalu lintas dari bertumbuhnya kendaraan. Salah satunya melakukan penderekan. Menurutnya, penderekan di area permukiman pun sudah dilakukan dengan pendekatan sosial dan psikologis berbeda dengan penderekan di jalan besar.

Di kawasan permukiman penderekan tidak asal angkut, tapi ditanya dulu siapa pemilik mobil yang terparkir di jalan hingga mengganggu aktivitas warga. Namun, kata Andri, Dishub mengaku kewalahan lakukan melakukan penderekan mobil.

Sebab, jumlah petugas terbilang minim untuk menderek mobil yang melanggar, baik yang terparkir di jalan besar atau di permukiman. "Berdasarkan pengaduan saja sudah sangat banyak sekali. Apalagi kalau seluruh ruas jalan Tapi bukan berarti kita tidak melakukan apa-apa," ucapnya.

Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat mengatakan, dalam perda tersebut mengatur seseorang atau badan usaha yang ingin memiliki kendaraan bermotor wajib menyediakan garasi, atau ada jaminan garasi. Kemudian, pengaturan tersebut sampai pada ketentuan dalam penerbitan STNK bahwa pemilik kendaraan memiliki jaminan mempunyai garasi.

Djarot menjelaskan, dalam menegakan Perda tersebut, paling mudah itu deteksi fisik kendaraan yang terparkir malam hari. Nantinya, apabila kedapatan memarkirkan di tempat yang menggangu orang lain, petugas dilapangan akan membantu memindahkanya di tempat yang semestinya.

Kemudian untuk penerbitan STNK, lanjut Djarot, pemohon harus memiliki jaminan atas sepengetehuan sampai tingkat RT/RW bahwa pemohon memiliki jaminan telah mempunyai garasi. "Nah nanti kami kasih tau SAMSAT, baru diproses. Kalau seseorang tidak bisa tunjukkan bukti garasi, STNK-nya tidak bisa diproses. Ingat Polda sama DKI itu satu kesatuan. Kerjasamanya lebih mudah. Jadi saya tetap minta kalau punya mobil ya harus ada garasi dong," tegasnya.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1268 seconds (0.1#10.140)