Keluarga Berharap Penganiaya Abi hingga Tewas Dihukum Berat

Selasa, 12 September 2017 - 19:37 WIB
Keluarga Berharap Penganiaya...
Keluarga Berharap Penganiaya Abi hingga Tewas Dihukum Berat
A A A
JAKARTA - Keluarga korban berharap pelaku yang menganiaya Abi Qowi Suparto (22) hingga tewas dihukum berat. Hal tersebut diungkapkan Kuasa Hukum Keluarga Abi, Abdulah Syarif ‎kepada wartawan, di TPU Karet, Jalan Latengsing, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

‎"Mau Pasal 170 atau pasal 340 KUHP itu nanti terbukti di persidangan, tapi dari keluarga mengharapkan pelaku di hukum berat," katanya di TPU Karet, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (12/9/2017).

Menurutnya, proses pembongkaran makam jenazah Abi pun telah mendapatkan persetujuan dari keluarga. Diharapkaan autopsi dapat mengetahui pasti penyebab kematian Abi Qowi Suparto (22).

"Dari keluarga ingin mengetahui betul jika Abi ini benar dipukuli, karena ada video kekerasan di terima 2 hari setelah (korban) meninggal. Keluarga menyadari ada proses penganiayaan terhadap Abi, padahal sebelumnya pihak keluarga sudah mengikhlaskan kematian Abi," terangnya.

Bahkan, lanjutnya, berdasarkan dokter dari RS Tarakan, meninggalnya Abi karena kekerasan benda tumpul di kepala. "Namun kami tidak tahu, benda tumpul itu apakah besi atau kayu, itu nanti diproses penyidikan," katanya.

Meskipun sempat beredar berita adanya dugaan pencurian yang dilakukan korban, namun pihaknya menyayangkan jika pelaku ini bermain hakim sendiri. "Disayangkan mengapa si pelaku ini tidak melaporkan Abi ke polisi. Itu yang sangat disayangkan," katanya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0934 seconds (0.1#10.140)