Mensos: Saya Pernah Merasakan Apa yang Dialami Orang Tua Debora
A
A
A
JAKARTA - Menteri Sosial (Mensos) Khofifah Indar Parawansa ikut angkat bicara soal kasus meninggalnya bayi berumur empat bulan, Tiara Debora Simanjorang, di RS Mitra Keluarga Kalideres, Jakarta Barat.
Diketahui, bayi dari pasangan Henny Silalahi dan Rudianto Simanjorang ini meninggal di RS Mitra Keluarga Kalideres lantaran tidak mendapatkan perawatan yang semestinya. Debora meninggal setelah pihak Rumah Sakit menolak merawatnya di ruang PICU, karena orang tua bayi itu tidak sanggup membayar uang muka.
Khofifah tak menampik masih ada rumah sakit yang mensyaratkan uang muka alias down payment (DP) sebelum memberikan pengobatan kepada pasien. Padahal, tidak semua masyarakat mampu menyiapkan DP. Khofifah bahkan pernah mengalami sendiri apa yang dirasakan orang tua bayi Debora ketika mengurusi pengobatan sopirnya yang sedang cidera kaki.
"Saya kemudian mengkonfirmasi kepada Ketua Pansus yang melahirkan UU RS, saya bilang 'nih saya harus ngasih DP (untuk) 14 hari'. Itu (terjadi) di salah satu rumah sakit di Jakarta," ujar Khofifah di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (12/9/2017). ( Baca: RS Mitra Keluarga Klaim Penanganan Bayi Debora Sesuai SOP)
Agar hal semacan ini tidak terulang ke depan, menurut Khofifah, implementasi Undang-Undang (UU) Nomor 44/2009 tentang Rumah Sakit masih perlu dikawal bersama. "Bahwa apa yang menjadi mandat dari UU itu rupanya law enforcement (penegakan hukumnya) perlu pengawalan dari kita bersama," pungkasnya.
Diketahui, bayi dari pasangan Henny Silalahi dan Rudianto Simanjorang ini meninggal di RS Mitra Keluarga Kalideres lantaran tidak mendapatkan perawatan yang semestinya. Debora meninggal setelah pihak Rumah Sakit menolak merawatnya di ruang PICU, karena orang tua bayi itu tidak sanggup membayar uang muka.
Khofifah tak menampik masih ada rumah sakit yang mensyaratkan uang muka alias down payment (DP) sebelum memberikan pengobatan kepada pasien. Padahal, tidak semua masyarakat mampu menyiapkan DP. Khofifah bahkan pernah mengalami sendiri apa yang dirasakan orang tua bayi Debora ketika mengurusi pengobatan sopirnya yang sedang cidera kaki.
"Saya kemudian mengkonfirmasi kepada Ketua Pansus yang melahirkan UU RS, saya bilang 'nih saya harus ngasih DP (untuk) 14 hari'. Itu (terjadi) di salah satu rumah sakit di Jakarta," ujar Khofifah di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (12/9/2017). ( Baca: RS Mitra Keluarga Klaim Penanganan Bayi Debora Sesuai SOP)
Agar hal semacan ini tidak terulang ke depan, menurut Khofifah, implementasi Undang-Undang (UU) Nomor 44/2009 tentang Rumah Sakit masih perlu dikawal bersama. "Bahwa apa yang menjadi mandat dari UU itu rupanya law enforcement (penegakan hukumnya) perlu pengawalan dari kita bersama," pungkasnya.
(thm)