Pengamat Menilai Kewajiban Miliki Garasi Bukan Solusi
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mewajibkan warga yang ingin membeli mobil pribadi untuk memiliki surat keterangan telah memiliki garasi dari RT/RW di lingkungan tempat tinggal. Hal ini sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5/2014 tentang Transportasi.
Menanggapi aturan ini, pengamat transportasi dari Unika Soegijapranata, Djoko Setijowarno menyarankan agar Pemprov DKI menjalin kerja sama dengan Polda Metro Jaya dalam hal penerbitan surat kepemilikan kendaraan baru.
Sebab, kata Djoko, dealer mobil kemungkinan tidak akan mau membebankan pembeli mobil dengan syarat keterangan kepemilikan garasi dari RT, RW maupun lurah. Sebab hal itu justru akan mengganggu penjualan mobil. (Baca: Beli Mobil di DKI Harus Ada Surat Keterangan Punya Garasi dari RT)
"Kalau penindakan ya harus melibatkan aparat setempat. Paling efektif pihak kelurahan. DKI enggak perlu membangun parkir. Boleh warga membeli tanpa punya garasi, tapi jangan parkir di badan jalan. Silakan sewa lahan yang tidak menggangu," pungkasnya.
Sementara pengamat tata kota dari Universitas Trisakti, Yayat Supriatna meminta Pemprov DKI memberikan solusi atas aturan ini. "Harus dipikirkan aspek sosialnya. Pembuatan lahan parkir harus dipikirkan untuk mencari kendaraan yang terparkir di pinggir jalan," tutur Yayat, ketika dihubungi KORAN SINDO, Jumat (8/9/2017).
Solusi demikian, menurut dia, bisa dilakukan berkoordinasi pamong setempat, seperti Lurah dan Camat, serta pengembang untuk mencarikan lahan menampung. Cara ini dinilai solusi terbaik untuk mengantisipasi membludak jalanan dari parkir mobil.
Adapun pengamat transportasi dari Universitas Tarumanegara, Leksmono Suryo Pranonoto, berpendapat, kepemilikan mobil adalah hak warga. Tetapi warg juga harus memenuhi kewajibannya yakni menyediakan lahan parkir.
Namun, selain menegakkan aturan, Leksmono menyarankan agar Pemprov DKI meningkatkan layanan angkutan umum yang terintegrasi. Kemudian, membangunan trotoar bagi pejalan kaki yang ramah, aman da nyaman, termasuk jalur sepeda. Dengan demikian, warga bisa mengurangi membeli mobil.
Menanggapi aturan ini, pengamat transportasi dari Unika Soegijapranata, Djoko Setijowarno menyarankan agar Pemprov DKI menjalin kerja sama dengan Polda Metro Jaya dalam hal penerbitan surat kepemilikan kendaraan baru.
Sebab, kata Djoko, dealer mobil kemungkinan tidak akan mau membebankan pembeli mobil dengan syarat keterangan kepemilikan garasi dari RT, RW maupun lurah. Sebab hal itu justru akan mengganggu penjualan mobil. (Baca: Beli Mobil di DKI Harus Ada Surat Keterangan Punya Garasi dari RT)
"Kalau penindakan ya harus melibatkan aparat setempat. Paling efektif pihak kelurahan. DKI enggak perlu membangun parkir. Boleh warga membeli tanpa punya garasi, tapi jangan parkir di badan jalan. Silakan sewa lahan yang tidak menggangu," pungkasnya.
Sementara pengamat tata kota dari Universitas Trisakti, Yayat Supriatna meminta Pemprov DKI memberikan solusi atas aturan ini. "Harus dipikirkan aspek sosialnya. Pembuatan lahan parkir harus dipikirkan untuk mencari kendaraan yang terparkir di pinggir jalan," tutur Yayat, ketika dihubungi KORAN SINDO, Jumat (8/9/2017).
Solusi demikian, menurut dia, bisa dilakukan berkoordinasi pamong setempat, seperti Lurah dan Camat, serta pengembang untuk mencarikan lahan menampung. Cara ini dinilai solusi terbaik untuk mengantisipasi membludak jalanan dari parkir mobil.
Adapun pengamat transportasi dari Universitas Tarumanegara, Leksmono Suryo Pranonoto, berpendapat, kepemilikan mobil adalah hak warga. Tetapi warg juga harus memenuhi kewajibannya yakni menyediakan lahan parkir.
Namun, selain menegakkan aturan, Leksmono menyarankan agar Pemprov DKI meningkatkan layanan angkutan umum yang terintegrasi. Kemudian, membangunan trotoar bagi pejalan kaki yang ramah, aman da nyaman, termasuk jalur sepeda. Dengan demikian, warga bisa mengurangi membeli mobil.
(thm)