Penganiayaan Abi Terungkap Setelah Videonya Beredar di Grup Whatsapp
A
A
A
JAKARTA - Penganiayaan Abi Qowi Suparto (22) yang dilakukan pemilik dan karyawan Rumah Tua VApe, di Tebet, Jakarta Selatan terungkap setelah video penganiayaan beredar di grup whatsapp.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Hendy F Kurniawan mengatakan, awalnya keluarga tak menyangka kalau Abi dianiaya begitu rupa.
"2 Hari setelah meninggal, beredar video penganiayaan terhadap korban di grup Whatsapp dan sampai ke pihak keluarga," katanya kepada wartawan, Jumat (8/9/2017).
Berbekal bukti itu, bebernya, keluarga korban lantas melaporkan aksi persekusi tersebut ke polisi pada Kamis, 7 September 2017.
Kini, polisi berhasil menangkap 4 pelaku persekusi di outlet vape di Tebet dan di Pejompongan itu. Empat pelaku yang ditangkap masing-masing bernama Rajasa SH (34), Fachmi KF (39), Armyando A (49), dan Aditya PW (20).
Sementara 3 pelaku lainnya masih dalam pengejaran polisi. Sedang barang bukti yang diamankan berupa 1 tongkat besi, 1 pasang sepatu tactical, sejumlah pakaian, dan 1 ponsel yang digunakan untuk merekam aksi penganiayaan.
"Pelaku kami jerat Pasal 170 dan atau Pasal 340 KUHP tentang Pengeroyokan dan atau pembunuhan berencana," katanya.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Hendy F Kurniawan mengatakan, awalnya keluarga tak menyangka kalau Abi dianiaya begitu rupa.
"2 Hari setelah meninggal, beredar video penganiayaan terhadap korban di grup Whatsapp dan sampai ke pihak keluarga," katanya kepada wartawan, Jumat (8/9/2017).
Berbekal bukti itu, bebernya, keluarga korban lantas melaporkan aksi persekusi tersebut ke polisi pada Kamis, 7 September 2017.
Kini, polisi berhasil menangkap 4 pelaku persekusi di outlet vape di Tebet dan di Pejompongan itu. Empat pelaku yang ditangkap masing-masing bernama Rajasa SH (34), Fachmi KF (39), Armyando A (49), dan Aditya PW (20).
Sementara 3 pelaku lainnya masih dalam pengejaran polisi. Sedang barang bukti yang diamankan berupa 1 tongkat besi, 1 pasang sepatu tactical, sejumlah pakaian, dan 1 ponsel yang digunakan untuk merekam aksi penganiayaan.
"Pelaku kami jerat Pasal 170 dan atau Pasal 340 KUHP tentang Pengeroyokan dan atau pembunuhan berencana," katanya.
(ysw)