Setubuhi Penumpangnya, Pengemudi Ojek Online Ditahan

Jum'at, 08 September 2017 - 11:39 WIB
Setubuhi Penumpangnya,...
Setubuhi Penumpangnya, Pengemudi Ojek Online Ditahan
A A A
JAKARTA - Polisi menyebutkan pengemudi ojek online, Chairulloh yang memperkosa DS (17) di Matraman, Jakarta Timur sudah ditahan karena melanggar undang-undang tentang perlindungan anak.

Kapolres Jakarta Timur Kombes Andry Wibowo mengatakan, pelaku kasus pemerkosaan yang juga seorang pengemudi ojek online, Chairulloh sejatinya sudah mengenal korban, DS. Begitu juga dengan DS yang menang sudah mengenal pelaku sebelumnya. (Baca: Perkosa Pelajar, Pengemudi Ojek Online Diamuk Warga )

"Saya nyatakan pelaku ditahan, tapi sementara unsur pemaksaannya masih dikaji, karena keduanya saling mengenal," ujarnya saat dihubungi wartawan, Jumat (8/9/2017).

Menurutnya, meski saling mengenal keduanya, orang tua korban menuntut pelaku karena tak terima anaknya disetubuhi. Apalagi korban masih berusia di bawah umur.

Meski nantinya terungkap keduanya melakukan perbuatan tersebut karena suka sama suka, pelaku tetap dijerat undang-undang Perlindungan Anak.

"Kalau suka sama suka kan persoalannya tak bisa dijadikan pemerkosaan. Tapi persetubuhan anak di bawah umur karena orang tuanya itu nuntut," katanya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1048 seconds (0.1#10.140)