DKI Mau Tegas Soal Kewajiban Miliki Garasi, Pengamat: Bener Nih!

Jum'at, 08 September 2017 - 10:12 WIB
DKI Mau Tegas Soal Kewajiban...
DKI Mau Tegas Soal Kewajiban Miliki Garasi, Pengamat: Bener Nih!
A A A
JAKARTA - ‎Ketua Forum Warga Jakarta (FAKTA) Azas Tigor Nainggolan meminta Pemprov DKI tegas dalam menegakkan aturan Perda nomor 5 tahun 2014 secara konsisten, yakni dengan cara menderek dan menindak kendaraan bermotor yang parkir di jalan-jalan pemukiman.

Seperti diketahui Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan DKI Jakarta bakal membangun Park n ride di Plaza Indonesia, dan akan mulai melakukan sosialisasi pasal 140 Perda nomor 5 tahun 2014 tentang Transportasi Jakarta.

"Aturannya sudah ada dan sudah jelas juga sudah berlaku sejak 29 April 2014. Baru sekarang katanya akan menindak dan menegakkan peraturan tersebut. Bener nih?" kata Azas melalui keterangan tertulisnya yang diterima SINDOnews, Jumat (8/9/2017).

Azas menilai jika Perda nomor 5 tahun 2014 ini cukup bagus, hanya saja Pemprov Jakarta belum menegakkannya secara tegas dan konsisten.

Perlu diketahui, pasal ‎140 Perda No.5 Tahun 2014 tentang Transportasi Jakarta ini terdiri dari beberapa point yakni:

(1). Setiap orang atau badan usaha pemilik Kendaraan Bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi.

(2). Setiap orang atau badan usaha pemilik Kendaraan Bermotor dilarang menyimpan Kendaraan Bermotor di ruang milik Jalan.

(3). Setiap orang atau badan usaha yang akan membeli Kendaraan Bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya yang‎ dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari Kelurahan setempat.

(4). Surat bukti kepemilikan garasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi syarat penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.

(5). Ketentuan lebih lanjut mengenai kepemilikan Kendaraan Bermotor diatur dengan Peraturan Gubernur.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1116 seconds (0.1#10.140)