Soal Kewajiban Miliki Garasi, DPRD Minta DKI Gandeng ATPM
A
A
A
JAKARTA - DPRD DKI meminta agar Pemprov DKI gandeng Agen Tunggal Pemegang Merk (ATPM) dalam menerapkan Perda No.5 Tahun 2014. Dalam Pasal 140 Perda No.5 Tahun 2014, tertulis bahwa kepemilikan kendaraan bermotor harus memiliki garasi.
Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Yuke Yurike meminta Pemprov DKI bekerjasama dengan ATPM dalam menegakan aturan kepemilikan mobil tanpa garasi. Termasuk dengan pihak kepolisian. Terpenting, kata Yuke, ada kemauan dan konsistensi dalam menegakan aturan tersebut.
"Kalau mau ditegakan sekarang ya harus sosialisasi dahulu. Dinas Perhubungan juga agak sulit kalau melakukan penderekan di pemukiman. Tapi kalau tidak bisa disosialisasikan, mau tidak mau diderek," katanya kepada wartawan, Jumat (8/9/2017).
Sementara itu, Pengamat Perkotaan Universitas Trisakti, Nirwono Joga menilai bahwa aturan kepemilikan mobil harus memiliki garasi sebenarnya sudah berlaku di Jepang, Eropa Barat, dan Singapura lantaran keterbatasan lahan kota dan rumah.
Di sana, pemilik mobil harus memiliki parkir garasi, apabila tidak persetujuan penjualan mobil bisa dibatalkan apabila tidak memiliki garasi.
Di Jakarta, lanjut Nirwono, sangat bisa dilakukan, apalagi sudah memiliki payung hukum berupa Perda. Namun, itu baru bisa diterapkan ketika seluruh angkutan massal di Jakarta sudah memadai dan dapat diandalkan, tidak seperti sekarang ini.
"Untuk Jakarta dapat mulai diujicobakan dan diterapkan secara bertahap terutama untuk kawasan Jakarta Pusat yang sudah padat," katanya.
Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Yuke Yurike meminta Pemprov DKI bekerjasama dengan ATPM dalam menegakan aturan kepemilikan mobil tanpa garasi. Termasuk dengan pihak kepolisian. Terpenting, kata Yuke, ada kemauan dan konsistensi dalam menegakan aturan tersebut.
"Kalau mau ditegakan sekarang ya harus sosialisasi dahulu. Dinas Perhubungan juga agak sulit kalau melakukan penderekan di pemukiman. Tapi kalau tidak bisa disosialisasikan, mau tidak mau diderek," katanya kepada wartawan, Jumat (8/9/2017).
Sementara itu, Pengamat Perkotaan Universitas Trisakti, Nirwono Joga menilai bahwa aturan kepemilikan mobil harus memiliki garasi sebenarnya sudah berlaku di Jepang, Eropa Barat, dan Singapura lantaran keterbatasan lahan kota dan rumah.
Di sana, pemilik mobil harus memiliki parkir garasi, apabila tidak persetujuan penjualan mobil bisa dibatalkan apabila tidak memiliki garasi.
Di Jakarta, lanjut Nirwono, sangat bisa dilakukan, apalagi sudah memiliki payung hukum berupa Perda. Namun, itu baru bisa diterapkan ketika seluruh angkutan massal di Jakarta sudah memadai dan dapat diandalkan, tidak seperti sekarang ini.
"Untuk Jakarta dapat mulai diujicobakan dan diterapkan secara bertahap terutama untuk kawasan Jakarta Pusat yang sudah padat," katanya.
(ysw)