Rampas Tas Debora, Pelaku Babak Belur dan Motor Dibakar Massa
A
A
A
JAKARTA - Dua pelaku penjambretan di Kemayoran, Jakarta Pusat, babak belur lantaran diamuk massa setelah ketahuan menjembret tas milik korbannya yang bernama Debora (33). Namun, beruntung bagi pelaku AD (19), dan LA (30) yang diselamatkan polisi dari amukan massa tersebut.
"Pelaku berhasil dibekuk. Tapi sempat dihakimi dahulu oleh massa. Massa juga membakar kendaraan pelaku," kata Kanit Reskrim Polsek Kemayoran, AKP Iswantara di Jakarta, Kamis (7/9/2017).
Iswantara menjelaskan, setelah merampas tas Debora, pelaku memacu kendaraannya untuk melarikan diri. Namun, korban yang tak rela tasnya dibawa pelaku langsung meneriakinya maling.
Sontak hal itu membuat warga sekitar mengejar pelaku hingga kendaraan yang dikendarainya terjatuh di Jalan HBR Motik, Kemayoran, Jakarta Pusat. Amarah warga pun langsung memuncak dan menghakimi korban. Bahkan, motor Yamaha Jupiter MX yang dipakai pelaku untuk beraksi dibakar massa.
"Saat sedang diamuk, ada satu pelaku berhasil kabur. Namun sudah dapat kami amankan juga dekat pabrik Masion," tuturnya.
Motor pelaku yang dibakar massa, kini sudah dibawa ke Mapolsek Kemayoran untuk dijadikan barang bukti. Saat ini keduanya masih diperiksa di Mapolsek Kemayoran.
Atas kejadian tersebut, kedua pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan dan terancam maksimal 7 tahun penjara.
"Pelaku berhasil dibekuk. Tapi sempat dihakimi dahulu oleh massa. Massa juga membakar kendaraan pelaku," kata Kanit Reskrim Polsek Kemayoran, AKP Iswantara di Jakarta, Kamis (7/9/2017).
Iswantara menjelaskan, setelah merampas tas Debora, pelaku memacu kendaraannya untuk melarikan diri. Namun, korban yang tak rela tasnya dibawa pelaku langsung meneriakinya maling.
Sontak hal itu membuat warga sekitar mengejar pelaku hingga kendaraan yang dikendarainya terjatuh di Jalan HBR Motik, Kemayoran, Jakarta Pusat. Amarah warga pun langsung memuncak dan menghakimi korban. Bahkan, motor Yamaha Jupiter MX yang dipakai pelaku untuk beraksi dibakar massa.
"Saat sedang diamuk, ada satu pelaku berhasil kabur. Namun sudah dapat kami amankan juga dekat pabrik Masion," tuturnya.
Motor pelaku yang dibakar massa, kini sudah dibawa ke Mapolsek Kemayoran untuk dijadikan barang bukti. Saat ini keduanya masih diperiksa di Mapolsek Kemayoran.
Atas kejadian tersebut, kedua pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan dan terancam maksimal 7 tahun penjara.
(mhd)