Penyewa Tunggak Bayaran, Pemilik Apartemen Lapor Polisi

Selasa, 05 September 2017 - 14:45 WIB
Penyewa Tunggak Bayaran,...
Penyewa Tunggak Bayaran, Pemilik Apartemen Lapor Polisi
A A A
JAKARTA - Pemilik unit apartemen di Pasific Place, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, melaporkan seorang penyewa yang tidak kooperatif membayar kewajiban. Penyewa berinisial TST dilaporkan ke Polda Metro Jaya dua pekan lalu.

Hari ini, pengacara pemilik unit apartemen di Pasific Place, PT Pijar Cahaya Mulia, Christma Celi Manafe, menyambangi Polda Metro Jaya untuk menanyakan perkembangan laporan kliennya terhadap TST.

"Ini terkait kasus dugaan pelanggaran pasal 167 KUHP tentang penyerobotan, yang kami laporkan pada dua pekan lalu," ujar Christma kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (5/9/2017).

Dia menjelaskan, PT Pijar Cahaya Mulia itu merupakan salah satu owner di Pasific Place yang memiliki beberapa unit apartemen dan disewakan kepada orang secara personal. Dari sekian penyewanya, TST tidak mau membayar sewa sesuai kesepakatan.

"Sewanya sejak November 2015 untuk jangka waktu 3 tahun. Dewanya USD600.000. Seharusnya dibayar tiga kali sesuai kesepakatan, yakni pada November 2015, Desember 2015, dan Maret 2016, tapi dia malah tak melakukan sesuai kesepakatan itu," tuturnya.

Dia menerangkan, TST tak mau melakukan pembayaran sesuai kesepakatan tapi malah melakukan pembayaran dengan cara mencicil setiap bulannya dan semaunya. Bahkan sejak Januari 2017 hingga sekarang cicilan sewa belum dibayar oleh TST.

"Atas tak dipenuhinya kesepakatan itu, lalu kami beri dia somasi agar dikosongkan. Sudah tiga kali beturut-turut tapi tak diindahkan. Kami juga sempat minta ke manajemen apartemen untuk mematikan air dan listriknya karena merugikan kami," pungkasnya
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4962 seconds (0.1#10.140)