Tawuran Warga di Johar Baru Dipicu Lemparan Genteng

Minggu, 03 September 2017 - 23:05 WIB
Tawuran Warga di Johar Baru Dipicu Lemparan Genteng
Tawuran Warga di Johar Baru Dipicu Lemparan Genteng
A A A
JAKARTA - Tawuran warga yang terjadi di‎ Jalan Rawa Selatan Buntu, Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat, pada saat Hari Raya Idul Adha, Jumat sore (1/9/2017) ternyata dipicu lemparan genteng oleh salah satu warga.

"Diawali warga Gang Buntu bernama Dean dan Anton melempar Genteng ke arah anak-anak Gang Lepoy dengan membawa parang yang diarahkan ke anak-anak Gang Lepoy," ujar ‎Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Suyudi Ario Seto, saat ekspose penangkapan 10 warga yang terlibat tawuran, Minggu (3/9/2017).

Dalam ekspose ini pihaknya sengaja mengundang masyarakat untuk memberikan rasa malu bagi pelaku tawuran. Dan, meski saat ini pihaknya telah menangkap 10 orang pelaku yang terlibat dalam tawuran tersebut, namun dua orang provokator dalam kejadian tersebut masih dalam pencarian.‎ Hingga saat ini polisi masih terus melakukan penyelidikan.

"Saat ini dua orang yang diduga provokator yakni Dean dan Anton sudah DPO (daftar pencarian orang)," ujarnya. (Baca:Biar Malu, Polisi Ekspose 10 Pelaku Tawuran di Johar Baru)

Adapun kesepuluh pelaku yang diamankan yakni‎ Jaeni Dahlan (26), Sunanhendra (26), Muhamad Ridwan (24), Hendri Mahendra (19), Zulkarnain (44), Dadang Suhendang (47), Dicky Susanto (19), Ahmad Riyanto (24), Asri Handayani (23), dan MFR (12).

Dari tangan para pelaku ini polisi mengamankan sejumlah barang bukti ‎berupa sebilah samurai, sebilah klewang (parang panjang), bambu, balok kayu, botol, pecahan batu, petasan besar, jaket, helm, ketapel dan kelereng yang digunakan sebagai senjata dalam tawuran.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat ‎ Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12/1951 tentang Senjata Tajam, dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara serta Pasal 170 KUHP, jo Pasal 55 KUHP Jo Pasal 56 KUHP tentang Penyerataan Dalam Tindak Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5592 seconds (0.1#10.140)