Dibekuk Polisi, Penggasak Uang Minimarket di Tangsel Pingsan
A
A
A
JAKARTA - Anasty Merlin Siahaan alias Merlin dibekuk polisi lantaran nekat menggasak uang minimarket di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan (Tangsel) dan Depok, Jawa Barat. Saat melancarkan aksinya, Merlin mengaku karyawan pusat dan meminta petugas kasir untuk setoran.
Namun, saat polisi merilis Merlin di depan media, wanita berusia 32 itu malah pingsan. Belum diketahui penyebab pelaku pingsan.
Kanit 4 Subdit Resmob Polda Metro Jaya, AKP Rovan Richard Mahenu mengatakan, Merlin diciduk pada 29 Agustus 2017 di sebuah apartemen, Cengkareng, Jakarta Barat.
"Dia selalu mengaku sebagai supervisor saat bertemu dengan pegawai (kasir) di sana. Dia mengatakan, cabang tersebut mendapat komplain dari pelanggan yang mengeluhkan pelayanan di sana. Kemudia dia meminta uang setoran harian toko," kata Rovan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (31/8/2017).
Setidaknya, ada sekitar 5 cabang minimarket yang berhasil dikelabuhi Merlin. Dari kejahatannya itu, Merlin berhasil mengumpulkan uang total Rp50 juta yang kemudian digunakan untuk membayar sewa apartemen, ke tempat hiburan malam, dan membeli narkotika jenis sabu.
"Jadi, pegawai dari minimarket-minimarket tersebut ada yang menyetor Rp10 juta sampai Rp20 juta. Padahal, sebenarnya supervisor tidak berhak menarik uang setoran, yang berhak adalah orang keuangan perusahaan," ujar Rovan.
Dari tangan Merlin, polisi berhasil menyita sebuah alat hisap sabu, 1 unit handphone, 1 kunci apartemen dan 1 unit helm yang diduga kuat digunakan pelaku dalam melaksanakan aksinya, serta uang tunai sebesar Rp500.000. Atas perbuatannya, Merlin dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Namun, saat polisi merilis Merlin di depan media, wanita berusia 32 itu malah pingsan. Belum diketahui penyebab pelaku pingsan.
Kanit 4 Subdit Resmob Polda Metro Jaya, AKP Rovan Richard Mahenu mengatakan, Merlin diciduk pada 29 Agustus 2017 di sebuah apartemen, Cengkareng, Jakarta Barat.
"Dia selalu mengaku sebagai supervisor saat bertemu dengan pegawai (kasir) di sana. Dia mengatakan, cabang tersebut mendapat komplain dari pelanggan yang mengeluhkan pelayanan di sana. Kemudia dia meminta uang setoran harian toko," kata Rovan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (31/8/2017).
Setidaknya, ada sekitar 5 cabang minimarket yang berhasil dikelabuhi Merlin. Dari kejahatannya itu, Merlin berhasil mengumpulkan uang total Rp50 juta yang kemudian digunakan untuk membayar sewa apartemen, ke tempat hiburan malam, dan membeli narkotika jenis sabu.
"Jadi, pegawai dari minimarket-minimarket tersebut ada yang menyetor Rp10 juta sampai Rp20 juta. Padahal, sebenarnya supervisor tidak berhak menarik uang setoran, yang berhak adalah orang keuangan perusahaan," ujar Rovan.
Dari tangan Merlin, polisi berhasil menyita sebuah alat hisap sabu, 1 unit handphone, 1 kunci apartemen dan 1 unit helm yang diduga kuat digunakan pelaku dalam melaksanakan aksinya, serta uang tunai sebesar Rp500.000. Atas perbuatannya, Merlin dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
(mhd)