Gelapkan Mesin EDC, Marketing Bank Diciduk Polisi
A
A
A
JAKARTA - Aparat Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap pelaku penggelapan mesin Electronic Data Capture (EDC) yang dipergunakan untuk transaksi elektronik via kartu kredit atau kartu anjungan tunai mandiri (ATM).
Pelaku bernama Sapto Nugroho itu ditangkap pada 29 Agustus 2017 di kantornya di kawasan Senayan, Jakarta Pusat.
Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya, AKBP Aries Supriyono menjelaskan, Sapto sebagai marketing mesin EDC dari PT Maybank Indonesia melayani PT Subur Mitra Printing yang menyewa mesin EDC milik PT Maybank. Karena ada penambahan biaya sewa, PT Subur memutus kontrak penyewaan mesin tersebut.
"Perusahaan tersebut kemudian mengembalikan semua mesin bank itu kepada pelaku. Namun, oleh pelaku mesin-mesin EDC tersebut tidak dikembalikan ke Kantor PT Maybank Indonesia," ungkap Aries di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (31/8/2017).
Menurut Aries, mesin-mesin tersebut kemudian disewakan pelaku ke beberapa toko. Untuk melancarkan aksinya, modus pelaku dengan membuat proposal palsu yang seolah-olah dibuat oleh pihak PT Subur Mitra Printing dan dikirimkan ke PT Maybank Indonesia untuk mengubah rekening penampungan.
"Pelaku juga mendapatkan uang sewa dari toko yang menggunakan mesin EDC sebesar Rp1,5 juta hingga Rp2 juta per bulannya. Sehingga PT Maybank mengalami kerugian akibat tindakan pelaku," beber Aries.
Kejahatan pelaku dilakukan sejak 2015 silam. Polisi pun mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu bundel surat-surat palsu yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya dan 11 unit mesin EDC.
"Akibat tindakannya itu, pelaku dijerat dengan pasal tindak pidana pemalsuan dan atau penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP," pungkas Aries.
Pelaku bernama Sapto Nugroho itu ditangkap pada 29 Agustus 2017 di kantornya di kawasan Senayan, Jakarta Pusat.
Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya, AKBP Aries Supriyono menjelaskan, Sapto sebagai marketing mesin EDC dari PT Maybank Indonesia melayani PT Subur Mitra Printing yang menyewa mesin EDC milik PT Maybank. Karena ada penambahan biaya sewa, PT Subur memutus kontrak penyewaan mesin tersebut.
"Perusahaan tersebut kemudian mengembalikan semua mesin bank itu kepada pelaku. Namun, oleh pelaku mesin-mesin EDC tersebut tidak dikembalikan ke Kantor PT Maybank Indonesia," ungkap Aries di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (31/8/2017).
Menurut Aries, mesin-mesin tersebut kemudian disewakan pelaku ke beberapa toko. Untuk melancarkan aksinya, modus pelaku dengan membuat proposal palsu yang seolah-olah dibuat oleh pihak PT Subur Mitra Printing dan dikirimkan ke PT Maybank Indonesia untuk mengubah rekening penampungan.
"Pelaku juga mendapatkan uang sewa dari toko yang menggunakan mesin EDC sebesar Rp1,5 juta hingga Rp2 juta per bulannya. Sehingga PT Maybank mengalami kerugian akibat tindakan pelaku," beber Aries.
Kejahatan pelaku dilakukan sejak 2015 silam. Polisi pun mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu bundel surat-surat palsu yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya dan 11 unit mesin EDC.
"Akibat tindakannya itu, pelaku dijerat dengan pasal tindak pidana pemalsuan dan atau penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP," pungkas Aries.
(ysw)