Penipu Melalui Situs Jual Beli Online Diringkus di Depok

Rabu, 30 Agustus 2017 - 21:05 WIB
Penipu Melalui Situs Jual Beli Online Diringkus di Depok
Penipu Melalui Situs Jual Beli Online Diringkus di Depok
A A A
JAKARTA - Seorang pria berinisial RZ (34) diciduk polisi karena melakukan aksi penipuan melalui situs jual beli online. Pelaku menipu dengan memasang iklan fiktif kalau dia menjual mobil di bawah harga pasaran.

Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Bismo Teguh mengatakan, peristiwa berawal saat polisi menerima laporan dari masyarakat yang tertipu oleh iklan yang dipasang di situs jual beli online tersebut. Saat diselidiki, iklan fiktif itu dipasang oleh pelaku yang berinisial RZ.

"Pelaku baru kami tangkap di kawasan Depok beserta barang bukti, seperti Handphone, laptop, nomor perdana, dan rekening guna memuluskan aksi penipuannya itu," ujarnya pada wartawan di Mapolres Jakarta Selatan, Rabu (30/8/2017).

Menurutnya, pelaku sudah melakukan aksi tipu-tipu denga memasang iklan fiktif situs itu sejak tahun 2015 silam. Kini, pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan, paling lama hukuman 4 tahun penjara.

Dia menambahkan, terakhir, pelaku menipu korbannya pada 12 Agustus 2017 dengan memasang iklan fiktif menjual mobil Ford Fiesta. Pelaku pun berpura-pura menjadi pemilik kendaraan yang hendak dijualnya itu.

"Pelaku pasang iklan fiktif, menjual mobil di bawah harga pasaran. Setelah ada korban yang tertarik, pelaku meminta uang muka terlebih dahulu. Usai dikirim, pelaku melarikan diri dan menghilang begitu saja," katanya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5764 seconds (0.1#10.140)