Perampok dan Pemerkosa Karyawati BUMN di Depok Diringkus
A
A
A
DEPOK - Pelaku pemerkosa dan pencurian dengan kekerasan yang menimpa karyawati BUMN berinisial DPR (27) dibekuk petugas Polres Depok. Baihazi alias Boy (34) diringkus petugas di lokasi persembunyiannya di Kabupaten Bogor.
Kasat Reskrim Polresta Depok Kompol Putu Kholis Aryana mengatakan, setelah melakukan penyelidikan dan memeriksa keterangan korban serta saksi, identitas pelaku pun terungkap."Usai merampok dan memperkosa korban, pelaku kabur ke rumah temannya di Kampung Cilebut Kaum, Sukaraja, Kabupten Bogor," kata Kholis kepada wartawan, Rabu (30/8/2017).
Kholis menuturkan, hasil pemeriksaan saat itu pelaku masuk ke rumah korban di Perum Jati Residence, Cilodong, Depok pada Kamis, 4 Agustus 2017 dini hari lalu mengincar harta korban. Pelaku mengambil barang milik korban dengan cara merusak pintu rumah tersebut.
Saat beraksi, pelaku melihat korban hingga terjadilah aksi pemerkosaan tersebut. "Dari rumah korban, Boy menggasak uang tunai Rp1 juta dan dua ponsel," ujarnya.
Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa ponsel, uang, obeng minus, pisau dapur dan seprai dengan bercak noda sperma. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 365 jo Pasal 285 tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan atau pemerkosaan.
Sebelumnya diberitakan, DPR dirampok dan diperkosa pelaku di rumahnya. Korban yang tinggal seorang diri tak bisa melawan ketika pelaku masuk ke kamar. Pasalnya, pelaku mengancam akan membunuh korban jika melawan.( Baca: Tinggal di Rumah Sendiri, Karyawati Dirampok dan Diperkosa )
Kasat Reskrim Polresta Depok Kompol Putu Kholis Aryana mengatakan, setelah melakukan penyelidikan dan memeriksa keterangan korban serta saksi, identitas pelaku pun terungkap."Usai merampok dan memperkosa korban, pelaku kabur ke rumah temannya di Kampung Cilebut Kaum, Sukaraja, Kabupten Bogor," kata Kholis kepada wartawan, Rabu (30/8/2017).
Kholis menuturkan, hasil pemeriksaan saat itu pelaku masuk ke rumah korban di Perum Jati Residence, Cilodong, Depok pada Kamis, 4 Agustus 2017 dini hari lalu mengincar harta korban. Pelaku mengambil barang milik korban dengan cara merusak pintu rumah tersebut.
Saat beraksi, pelaku melihat korban hingga terjadilah aksi pemerkosaan tersebut. "Dari rumah korban, Boy menggasak uang tunai Rp1 juta dan dua ponsel," ujarnya.
Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa ponsel, uang, obeng minus, pisau dapur dan seprai dengan bercak noda sperma. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 365 jo Pasal 285 tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan atau pemerkosaan.
Sebelumnya diberitakan, DPR dirampok dan diperkosa pelaku di rumahnya. Korban yang tinggal seorang diri tak bisa melawan ketika pelaku masuk ke kamar. Pasalnya, pelaku mengancam akan membunuh korban jika melawan.( Baca: Tinggal di Rumah Sendiri, Karyawati Dirampok dan Diperkosa )
(whb)