Jadi Polisi Gadungan, Tukang Ojek Ditembak Polisi Asli
A
A
A
JAKARTA - Seorang tukang ojek bernama Eka Supriadi (28) yang mengaku sebagai anggota polisi ditembak petugas Polsek Kaliders, Jakarta Barat. Eka terpaksa ditembak lantaran menodongkan pistol ke arah polisi saat akan ditangkap.
Kapolsek Kalideres Kompol Efendi mengatakan, penangkapan terhadap Eka ini bermula dari laporan dua warga yang merupakan keluarga dari tahanan kasus narkoba. Dalam laporannya, kedua warga ini mengaku telah memberikan sejumlah uang kepada polisi bernama Eka Supriadi agar anggota keluarga yang ditahan kasus narkoba dapat dibebaskan.
"Untuk membebaskan dua tahanan, pelaku meminta uang Rp35 juta per tahanan. Kedua korban sepakat untuk membayar dengan cara mencicil sebanyak tiga kali," kata Effendi kepada wartawan, Senin (28/8/2017).
Efendi menuturkan, korban yang percaya pun menyanggupi menyerahkan uang tersebut. Saat ingin melakukan pelunasan, dua korban curiga dan memilih melaporkannya ke petugas Polsek Kalideres.
Petugas pun bergerak cepat dan meminta agar korban memancing pelaku keluar. Ketika akan ditangkap, tanpa diduga pelaku menodongkan pistol ke arah petugas.
"Karena sangat membahayakan, anggota di lapangan pun memberikan tindakan tegas dengan menembak kaki pelaku," ujarnya. Tak hanya menangkap Eka, petugas juga meringkus wanita bernama Fifit Ekshi Susanti (28).
Fifit inilah yang berperan mengenalkan para korban kepada pelaku."Fifit ini mengenalkan pelaku sebagai anggota polisi narkoba Polda Metro Jaya kepada korban. Jadi mereka ini sudah berbagi tugas masing-masing," ucapnya.
Dari tangan pelaku petugas menyita satu unit pistol airsoft gun beserta peluru, amplop berisi uang tunai Rp8 juta serta satu untai kalung emas. Atas perbuatannya, pria tamatan SMP ini terancam hukuman penjara sembilan tahun karena dianggap melanggar Pasal 368 tentang Pemerasan dan Pasal 378 tentang Penipuan.
Kapolsek Kalideres Kompol Efendi mengatakan, penangkapan terhadap Eka ini bermula dari laporan dua warga yang merupakan keluarga dari tahanan kasus narkoba. Dalam laporannya, kedua warga ini mengaku telah memberikan sejumlah uang kepada polisi bernama Eka Supriadi agar anggota keluarga yang ditahan kasus narkoba dapat dibebaskan.
"Untuk membebaskan dua tahanan, pelaku meminta uang Rp35 juta per tahanan. Kedua korban sepakat untuk membayar dengan cara mencicil sebanyak tiga kali," kata Effendi kepada wartawan, Senin (28/8/2017).
Efendi menuturkan, korban yang percaya pun menyanggupi menyerahkan uang tersebut. Saat ingin melakukan pelunasan, dua korban curiga dan memilih melaporkannya ke petugas Polsek Kalideres.
Petugas pun bergerak cepat dan meminta agar korban memancing pelaku keluar. Ketika akan ditangkap, tanpa diduga pelaku menodongkan pistol ke arah petugas.
"Karena sangat membahayakan, anggota di lapangan pun memberikan tindakan tegas dengan menembak kaki pelaku," ujarnya. Tak hanya menangkap Eka, petugas juga meringkus wanita bernama Fifit Ekshi Susanti (28).
Fifit inilah yang berperan mengenalkan para korban kepada pelaku."Fifit ini mengenalkan pelaku sebagai anggota polisi narkoba Polda Metro Jaya kepada korban. Jadi mereka ini sudah berbagi tugas masing-masing," ucapnya.
Dari tangan pelaku petugas menyita satu unit pistol airsoft gun beserta peluru, amplop berisi uang tunai Rp8 juta serta satu untai kalung emas. Atas perbuatannya, pria tamatan SMP ini terancam hukuman penjara sembilan tahun karena dianggap melanggar Pasal 368 tentang Pemerasan dan Pasal 378 tentang Penipuan.
(whb)